Samarinda: DPRD Kota Samarinda menyoroti rencana penggunaan insinerator Wisanggeni Tahap 6 untuk mengolah sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan.
Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menekankan perlunya pengawasan ketat agar teknologi ini tidak menimbulkan polusi udara maupun dampak kesehatan masyarakat.
“Fly ash dari insinerator direncanakan diolah menjadi batako, sehingga residu pembakaran tetap memiliki nilai guna,” jelas Deni saat peninjauan.
Ia menambahkan, pemantauan cerobong dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) menjadi syarat utama sebelum insinerator beroperasi penuh. Menurutnya, transparansi pengawasan penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Proyek insinerator ini diharapkan dapat menekan volume sampah harian yang mencapai sekitar 480 ton masuk ke TPA Sambutan. Jika berhasil, teknologi ini akan menjadi solusi tambahan dalam mengurangi beban lahan yang kian terbatas.
Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup yang terbit Maret 2025, penggunaan insinerator diperbolehkan dengan skala pembakaran terbatas. Aturan tersebut menjadi dasar pemerintah kota menyiapkan langkah uji coba.
“DPRD meminta adanya pendampingan teknis dan SOP yang jelas agar pengoperasian insinerator tidak berisiko bagi lingkungan maupun kesehatan warga,” tegas politikus Gerindra itu.
Insinerator ditargetkan beroperasi bersamaan dengan selesainya pembangunan Zona 2 TPA Sambutan pada akhir 2025. Dengan begitu, pengelolaan sampah di Samarinda diharapkan lebih modern dan berkelanjutan.
Meski begitu, Deni mengingatkan bahwa teknologi saja tidak cukup. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengurangi sampah sejak dari sumber.
“Kalau hulu tidak dikendalikan, TPA akan tetap kewalahan. Semua pihak harus ikut berperan,” ujarnya.
Dengan pengawasan DPRD dan dukungan teknis pemerintah, penggunaan insinerator Wisanggeni Tahap 6 diharapkan menjadi langkah strategis mengurangi masalah sampah di Samarinda tanpa mengorbankan kualitas lingkungan. (Adv/DPRD Samarinda)















