Samarinda – Lubang-lubang bekas tambang batu bara di Samarinda kembali menelan korban. Seorang warga tewas pada Jumat (12/08/2025), menambah panjang daftar korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur menjadi 52 orang.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyoroti kasus ini sebagai bukti lemahnya pengawasan pemerintah dan minimnya tanggung jawab perusahaan dalam melakukan reklamasi pasca-tambang.
“Sejak awal, perusahaan seharusnya bertanggung jawab, mulai dari menutup lubang dengan aman, memasang rambu peringatan, hingga memastikan lingkungan aman bagi warga,” ujar Anhar saat ditemui di Samarinda (23/09/2025).
Meski Wali Kota menargetkan Samarinda bebas tambang pada 2026, Anhar mengingatkan bahwa ancaman lubang bekas tambang yang belum direklamasi tetap nyata dan berbahaya.
“Banyak lubang dibiarkan terbuka tanpa penanganan serius. Ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merenggut nyawa,” tegasnya.
Politisi PDIP ini menekankan, penghentian aktivitas tambang tidak otomatis menyelesaikan masalah. Bekas galian harus direklamasi secara benar agar tragedi serupa tidak terulang.
Ia juga menyoroti pentingnya revisi dana jaminan reklamasi agar besarnya sesuai dengan skala kerusakan lingkungan.
“Reklamasi harus dijalankan dengan ketat. Pemerintah perlu menegakkan aturan agar perusahaan mematuhi kewajibannya,” lanjut Anhar.
Tragedi ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa lubang bekas tambang bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman keselamatan masyarakat.
“Diharapkan pemerintah dan perusahaan bekerja sama serius untuk menuntaskan reklamasi dan memastikan tidak ada lagi korban jatuh sia-sia,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)















