Samarinda – Tunggakan gaji eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) kembali menjadi sorotan publik. Anggota DPRD Samarinda, Anhar, menilai manajemen rumah sakit tidak bisa lagi beralasan soal kondisi keuangan, apalagi RSHD kini tengah menyiapkan penjualan aset.
Menurut Anhar, persoalan ini murni akibat kebijakan manajemen yang kurang profesional.
“RSHD tidak tutup karena ulah perawat. Seluruh karyawan bekerja sesuai SOP, kalau salah sedikit langsung kena sanksi. Tapi begitu menuntut hak, diabaikan. Ini jelas kesalahan manajemen,” ujarnya (23/9/2025).
Politisi yang pernah memimpin serikat pekerja ini menegaskan bahwa tuntutan karyawan sangat sederhana: pembayaran gaji yang tertunda dan hak pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan serta UU Cipta Kerja.
“Perusahaan boleh tutup, itu hak manajemen. Tapi hak karyawan wajib dibayarkan. Jangan undang-undang hanya dipakai jika menguntungkan perusahaan,” tegas Anhar.
Anhar juga menekankan, selama bertahun-tahun RSHD memperoleh keuntungan dari kerja keras karyawan, sehingga alasan tidak mampu membayar gaji tidak masuk akal.
Menurutnya, manajemen seharusnya menyelesaikan hak-hak pekerja sebelum berbicara soal kebangkrutan atau penjualan aset.
“Langkah karyawan menuntut haknya wajar. Kalau mereka marah, jangan disalahkan. Tanpa tenaga kerja, rumah sakit tidak bisa beroperasi,” pungkas Anhar.
Kritik ini menjadi pengingat bagi manajemen RSHD bahwa pekerja adalah aset utama rumah sakit, dan pemenuhan hak mereka merupakan tanggung jawab mutlak sebelum mempertimbangkan langkah bisnis lainnya. (Adv/DPRD Samarinda)















