Samarinda: Rencana pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) memunculkan kekhawatiran baru bagi Kota Samarinda. Kebijakan itu dinilai berpotensi menahan laju pembangunan, mengingat sebagian besar program daerah masih bergantung pada sokongan dana dari pusat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai rencana tersebut sangat tidak berpihak pada daerah. Menurutnya, TKD selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan di Samarinda.
“Jika benar-benar dilaksanakan, pemangkasan akan langsung berdampak pada keberlangsungan pembangunan di daerah,” ucapnya (24/9/2025).
Deni menekankan, wacana itu belum dituangkan dalam kebijakan resmi. Meski begitu, DPRD Samarinda tetap menyuarakan penolakan sejak awal agar keputusan pusat mempertimbangkan kondisi riil daerah.
Ia menambahkan, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal memadai. Hanya wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi yang bisa bertahan. Samarinda, kata dia, masih sangat bergantung pada dana transfer untuk menjalankan program pembangunan.
Jika pemangkasan benar-benar dilakukan, risiko yang muncul adalah tertundanya sejumlah proyek hingga ketimpangan layanan publik.
“Bisa saja pembangunan berhenti di tengah jalan jika sokongan dana dari pusat berkurang,” katanya.
DPRD Samarinda menilai kebijakan fiskal nasional seharusnya bersifat adil dengan melihat perbedaan kapasitas fiskal tiap daerah. Pemerataan pembangunan akan sulit tercapai bila pemerintah pusat justru mengurangi alokasi dana ke daerah.
Selain itu, Deni mengingatkan bahwa Samarinda sedang berada pada fase percepatan pembangunan. Pemangkasan TKD, menurutnya, hanya akan menambah beban dan memperlambat target pembangunan yang sudah dirancang.
DPRD meminta pemerintah pusat lebih bijak dalam menyusun kebijakan keuangan negara. Dukungan penuh terhadap daerah menjadi kunci agar pelayanan publik tetap berjalan dan masyarakat merasakan manfaat pembangunan.
“Jika ingin Indonesia maju secara merata, pemerintah pusat tidak bisa mengorbankan daerah yang masih bergantung pada TKD. Kebijakan ini harus ditinjau ulang,” pungkas Deni. (Adv/DPRD Samarinda)















