KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan pelaksanaan program bantuan bagi majelis taklim yang ditargetkan bergulir pada 2027.
Sebelum direalisasikan, pemerintah lebih dulu menuntaskan regulasi dan pendataan penerima sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan salah satu Program Dedikasi kepala daerah.
Dalam perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), setiap majelis taklim diproyeksikan memperoleh bantuan senilai Rp25 juta. Namun, skema penyaluran hingga besaran anggaran keseluruhan masih menunggu penyelesaian aturan teknis.
Pemerintah menjadikan 2026 sebagai tahun penyiapan fondasi program. Fokusnya bukan pada pencairan anggaran, melainkan pembentukan kelembagaan yang nantinya bertugas mengoordinasikan pembinaan majelis taklim di seluruh wilayah Kukar.
“Sekarang kami menyelesaikan perangkat aturannya terlebih dahulu. Harapannya, ketika memasuki 2027 program ini sudah siap dijalankan,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin.
Sebagai langkah awal, kata Fathul, Pemkab Kukar bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah membentuk badan koordinasi majelis taklim masjid di 20 kecamatan. Struktur tersebut disiapkan untuk membina kegiatan majelis taklim yang berlangsung di masjid, musala hingga lingkungan masyarakat.
Fathul mengatakan, keberadaan badan koordinasi itu juga akan mendukung proses pemutakhiran data calon penerima bantuan. Tahapan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agama agar penyaluran nantinya memiliki dasar data yang jelas.
“Pendataan masih kami finalisasi bersama Kementerian Agama. Itu menjadi acuan sebelum bantuan diberikan kepada majelis taklim yang memenuhi ketentuan,” katanya.
Fathul bilang, meski nilai bantuan telah dirancang sebesar Rp25 juta untuk setiap majelis taklim, pemerintah belum menetapkan total anggaran yang harus disiapkan. Perhitungan itu baru akan dilakukan setelah jumlah penerima dipastikan.
Selain itu, bentuk bantuan yang akan diberikan juga masih dibahas dalam penyusunan Peraturan Bupati. Pemerintah membuka sejumlah opsi, mulai dari dukungan operasional, bantuan barang, hingga skema hibah.
“Kami sedang mengkaji bentuk penyalurannya agar mekanisme yang dipilih paling tepat dan mudah diterapkan saat program mulai berjalan,” tutup Fathul. (Adv)















