Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melaksanakan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal hasil Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilkada Kukar 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais (AYL-AZA) serta pasangan calon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL), yang menganggap ada kejanggalan pada proses pemilihan.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menjelaskan bahwa pada tahapan Pilkada telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang sudah diberlakukan.
“Kemarin kami jelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang sudah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya (26/1/25).
Rudi juga memastikan bahwa pihaknya tetap memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh tahapan Pilkada. Menurutnya dari pendaftaran hingga penetapan hasil, KPU Kukar telah bekerja dengan prinsip keadilan serta kejujuran.
“Kami selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada MK sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” ujarnya.
Dengan putusan yang akan segera diumumkan, masyarakat Kukar kini menantikan kepastian hukum terkait hasil Pilkada 2024. Apakah ini akan mengubah hasil pemilihan atau justru memperkuat keputusan KPU? Semua mata kini tertuju pada sidang di Mahkamah Konstitusi. (Adv)















