Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang menunggu hasil Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan segera dilaksanakan pada 5-10 Februari 2025. Keputusan inilah yang nantinya akan menentukan apakah sengketa Pilkada Serentak 2024 di Kukar berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau di hentikan di tahap awal.
Sidang sengketa pada Pilkada Kukar telah memasuki fase krusial setelah KPU Kukar menyampaikan jawaban sebagai pihak termohon dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 4 Tahun 2024.
Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin mengungkapkan bahwa proses penyampaian jawaban dari pihak termohon serta tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah berlangsung sejak 16 Januari hingga 4 Februari 2025.
“Kukar sendiri sudah menjalani tahapan memberikan jawaban sebagai pihak termohon. Saat in, semua proses akan diselesaikan hingga 4 Februari l, sesuai jadwal untuk Kabupaten dan Provinsi lainnya,” jelas Wiwin.
Keputusan RPG sendiri dijadwalkan akan diumumkan pada 11-13 Februari 2025. Ini menjadi titik krusial bagi pihak yang bersengketa, terutama pada pasangan yang mengajukan gugatan. Keputusan ini juga menentukan arah proses demokrasi yang ada di Kutai Kartanegara, yang merupakan salah satu daerah dengan tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi dalam Pilkada serentak 2024.
Apapun hasilnya, keputusan ini akan membawa dampak yang signifikan terhadap dinamika Politik lokal serta Kredibilitas penyelenggara pemilu di Indonesia. (Adv)















