Kukar – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan akan berlangsung pada 19 April 2025, dengan dukungan anggaran sebesar Rp62,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).
Anggaran tersebut telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati bersama antara Pemkab Kukar, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta jajaran keamanan, termasuk Polres Kukar, Kodim 0906/Kukar, Polres Bontang, dan Kodim 0908/Bontang.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, anggaran ini merupakan alokasi baru yang disiapkan khusus untuk PSU dan bukan bagian dari sisa anggaran Pilkada 2024.
“Dana yang dialokasikan sudah diperhitungkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan PSU, sehingga prosesnya dapat berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujar Rinda, Rabu (19/03/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) tidak mengalami perubahan.
“PSU ini hanya mengulang proses pemungutan suara, tanpa ada perubahan pada data pemilih atau lokasi TPS. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap datang dan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara,” tegasnya.
Dalam menjamin kelancaran PSU, Pemkab Kukar juga bekerja sama dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam pemilihan.
Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilih mereka dengan bijak dan tetap menjaga suasana kondusif selama proses pemungutan suara berlangsung. Semua pihak diminta turut berperan dalam menjaga ketertiban dan kelancaran PSU ini.
Rinda mengajak seluruh warga untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak dan tetap menjaga suasana kondusif selama proses pemungutan suara berlangsung.
“Kehadiran masyarakat di TPS akan menentukan masa depan Kukar. Mari bersama-sama kita sukseskan PSU ini,” tutupnya. (Adv)















