Kukar – Dalam menjamin kelancaran dan transparansi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah menetapkan anggaran sebesar Rp62,4 miliar.
Dana ini dialokasikan guna memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini diperkuat dengan penandatanganan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Kukar, Bawaslu Kukar, serta jajaran keamanan, termasuk Polres Kukar, Polres Bontang, Kodim 0906/Kukar, dan Kodim 0908/Bontang.
Proses penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar pada Rabu (19/03/2025).
Edi mengatakan, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan PSU sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pendanaan PSU merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sementara pelaksanaannya tetap berada di tangan penyelenggara pemilu,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Ia mengungkapkan total anggaran untuk PSU Pilkada 2025 Kukar mencapai Rp62,4 miliar, dengan sumber dana dari APBD yang dialokasikan melalui efisiensi anggaran.
Edi berharap dengan kesiapan anggaran ini, seluruh tahapan PSU dapat berjalan lancar. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan menggunakan hak pilih dengan bijak.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk berpartisipasi dalam PSU serta menjaga situasi tetap kondusif demi suksesnya pesta demokrasi ini,” pungkasnya. (Adv)















