Samarinda – Pencemaran Sungai Karang Mumus akibat sampah rumah tangga kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi III, Maswedi, menyesalkan masih banyaknya warga yang membuang sampah langsung ke sungai, terutama di kawasan Lempake dan Bendungan Benanga, Samarinda Utara.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah. Gunakanlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersedia,” ujar Maswedi (29/6/2025).
Ia menilai keberadaan TPS di beberapa titik seperti Korem Lempake dan Pinang Seribu belum cukup efektif menjangkau permukiman padat, seperti di Muang dan Benanga. Jarak yang terlalu jauh membuat warga memilih membuang sampah sembarangan ke aliran sungai.
Untuk itu, Maswedi mendorong peninjauan ulang titik penempatan TPS dan mengusulkan pembangunan TPS baru di wilayah-wilayah yang belum terjangkau layanan pengelolaan sampah.
“Kalau memang terlalu jauh, kami akan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menambah titik TPS, khususnya di Lempake dan daerah Muang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya sinergi antara kelurahan dan DLH. Penentuan lokasi TPS merupakan kewenangan kelurahan, sementara DLH bertanggung jawab atas pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Menurut Maswedi, kolaborasi yang solid sangat dibutuhkan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.
“Kami di DPRD siap menjadi jembatan koordinasi. Kalau TPS belum ada dan volume sampah sudah tinggi, maka pembangunan harus diprioritaskan. Tapi jika TPS ada dan belum dikelola maksimal, itu yang harus dibenahi,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Maswedi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.
“Sungai bukan tempat sampah. Kebersihannya adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)















