Samarinda – Desakan untuk mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti, semakin menguat.
Isu ini mencuat setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa Desy mengalami masalah kesehatan, yang disebut-sebut menjadi alasan ketidakhadirannya dalam beberapa rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Samarinda terkait polemik upah pekerja proyek Teras Samarinda.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa keputusan terkait pergantian Kepala Dinas sepenuhnya merupakan hak prerogatif Wali Kota.
“Mengganti Kadis PUPR adalah hak prerogatif Wali Kota, karena kepala dinas merupakan pembantu Wali Kota,” ujar Rohim saat ditemui di Lantai I Gedung DPRD Samarinda, Selasa (11/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Wali Kota memiliki kewenangan penuh untuk mengganti atau mempertahankan Kepala Dinas PUPR tanpa harus meminta persetujuan lembaga lain.
Menurut Rohim, jika Andi Harun menilai Desy Damayanti tidak dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan berpotensi menghambat realisasi janji politiknya, maka pencopotan bisa menjadi opsi.
Namun, jika penyakit yang diderita Desy tidak mempengaruhi kinerjanya, maka hal itu bukanlah masalah utama.
Alih-alih menyoroti pergantian Kepala OPD, Rohim menegaskan bahwa DPRD saat ini lebih fokus pada penyelesaian pembayaran upah pekerja Teras Samarinda.
“Meskipun masalah ini berada di bawah kewenangan PUPR, tapi ujung-ujungnya masyarakat akan menggugat Wali Kota,” tambahnya.
Rohim mengungkapkan bahwa DPRD telah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk membahas efisiensi anggaran dan penyelesaian polemik upah pekerja.
“Di pertemuan itu, Wali Kota menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan pekerja Teras Samarinda. Jadi kita tunggu, semoga mediasi di Kejari kemarin merupakan bagian dari komitmen tersebut,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah melakukan mediasi antara pekerja dan kontraktor proyek, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), pada Kamis (6/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, PT SAIP menyatakan kesanggupannya untuk membayar upah pekerja sebesar Rp 357.545.200 paling lambat pada 24 Maret 2025. (Adv/DPRD Samarinda)















