KUKAR – Dalam rangka memperkuat pelayanan publik di tingkat paling dasar, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan mengalokasikan dana Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT) untuk pengadaan perangkat kerja baru yang menunjang digitalisasi dan efisiensi kerja.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi perangkat lama yang sudah tidak optimal digunakan. Sebagian besar perangkat tersebut merupakan aset pinjaman dari Disdukcapil Kukar dan telah digunakan selama hampir lima tahun.
“Banyak perangkat yang error, rusak, dan tidak mendukung pelaksanaan tugas RT secara maksimal. Karena itu, para RT mengusulkan dilakukan peremajaan, dan Bapak Bupati sangat mendukung usulan tersebut,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, Sabtu (10/05/2025).
Meskipun sempat diwacanakan untuk ditarik kembali, aset dari Disdukcapil belum dapat dikembalikan karena masih dalam proses administrasi. Untuk sementara, RT tetap menggunakan perangkat yang ada sambil menunggu pengadaan baru.
Dari dana Rp50 juta tersebut, pengadaan akan difokuskan pada perangkat digital seperti laptop, printer, dan alat penunjang lainnya. Barang-barang tersebut nantinya dicatat sebagai aset desa dan diberikan kepada RT dengan sistem pinjam pakai untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan.
“Dengan mekanisme ini, tidak akan terjadi tumpang tindih aset. Aset lama dari Disdukcapil juga sedang dalam proses pemusnahan karena sudah tidak layak pakai,” jelas Arianto.
Tak hanya fokus pada pengadaan saat ini, DPMD juga telah menyiapkan rencana peningkatan kapasitas anggaran ke depan.
Dalam RPJMD yang sedang disusun, program RT akan diarahkan menuju penguatan kelembagaan dengan peningkatan dana hingga Rp150 juta per RT, tergantung kebijakan kepala daerah terpilih.
“DPMD Kukar siap mendukung penuh dan melaksanakan program peningkatan ini demi memperkuat peran RT sebagai garda terdepan pelayanan publik di tingkat paling bawah,” tutup Arianto. (Adv)















