KUKAR – Setelah Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah melantik secara massal 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Stadion Aji Imbut, Tenggarong, pada Senin (26/05/2025).
Pemerintah Kabupaten Kukar kini dihadapkan pada tantangan besar dalam menata ulang keberadaan tenaga honorer yang belum terakomodasi.
Pelantikan massal ini menjadi langkah penting Pemkab Kukar dalam menyesuaikan diri dengan regulasi pemerintah pusat yang melarang penggunaan nomenklatur tenaga honorer mulai tahun depan.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan persoalan baru terkait nasib ribuan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
“Kami tidak ingin mengambil langkah gegabah. Semua harus berbasis hukum, kemampuan fiskal, dan rasa keadilan terhadap para tenaga kerja,” ujar Bupati Kukar, Edi.
Dari total 5.776 peserta seleksi P3K, sebanyak 3.870 orang telah dilantik pada tahap pertama, sementara sekitar 1.300 lainnya akan menyusul pada gelombang kedua.
Terdapat pula 990 orang yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang menjadi fokus perhatian Pemkab Kukar.
“Saat ini, penempatan melalui sistem outsourcing menjadi salah satu alternatif yang sedang dikaji, meski ini belum final dan mendapat banyak masukan dari berbagai elemen, termasuk serikat pekerja,” ujar Edi.
Selain memperhatikan regulasi dan keadilan, Pemkab Kukar juga harus mengelola keterbatasan anggaran daerah.
Pada tahun anggaran 2025, total APBD Kukar mencapai Rp11,66 triliun dengan alokasi belanja pegawai menyentuh angka 23,44 persen.
“Batas maksimal belanja pegawai itu 30 persen. Kalau sampai melampaui itu, kita akan terganggu dalam belanja pembangunan. Jadi, keseimbangan fiskal adalah prioritas,” tegas Edi.
Edi menyebutkan bahwa Pemkab Kukar tidak hanya mempertimbangkan efisiensi, tetapi juga keberlanjutan dan akuntabilitas sistem kerja yang dijalankan oleh P3K maupun tenaga honorer yang belum lolos seleksi.
“Evaluasi tahunan menjadi mekanisme wajib untuk menjaga kualitas dan produktivitas kinerja. Kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang adalah bentuk dari sistem itu,” jelasnya.
Edi juga mengingatkan Forum Honorer dan seluruh pemangku kepentingan untuk memahami regulasi pusat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
“Kami membuka ruang diskusi, tapi semua harus dilandasi semangat saling memahami dan mencari solusi terbaik bersama,” pungkasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Kukar untuk tidak hanya menjalankan instruksi pusat, tetapi juga memastikan tidak ada warga yang terdampak kebijakan tanpa solusi pengganti yang adil. (Adv)















