Samarinda: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) yang akan mewajibkan setiap kecamatan memiliki minimal satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pemakaman yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa perda ini disusun sebagai solusi konkret atas mahalnya biaya pemakaman swasta yang kerap memberatkan warga. Dalam draf tersebut, Pemkot didorong menyiapkan lahan TPU di seluruh kecamatan secara bertahap.
“Kami ingin memastikan warga tidak lagi kebingungan mencari lahan makam, apalagi terbebani biaya hingga Rp7 juta per liang. Negara harus hadir, bahkan sampai ke liang lahat,” kata Samri (16/6/2025).
Tak hanya memperluas akses TPU, perda juga mengatur pengelolaan pemakaman swasta. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban penyedia lahan minimal tiga hektare bagi pemakaman komersial. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari praktik pembukaan lahan ilegal di tengah pemukiman padat dan mencegah potensi konflik sosial.
“Tiga hektare itu batas ideal. Biasanya berada di luar kawasan padat, agar pengelolaannya tertib dan tidak menimbulkan gesekan sosial,” lanjut politisi dari PKS tersebut.
Samri menyebut, rencana ini lahir dari aspirasi masyarakat yang dihimpun saat kegiatan reses. Keluhan soal sulitnya mencari lahan makam dan mahalnya biaya pemakaman menjadi sorotan utama warga.
Ia menambahkan, pengelolaan TPU milik pemerintah nantinya akan diatur oleh dinas teknis sesuai dengan ketersediaan ruang di masing-masing wilayah.
“Yang terpenting sekarang adalah mempercepat pengesahan perda ini. Kita butuh regulasi yang melindungi hak masyarakat atas pemakaman yang manusiawi dan terjangkau,” tegasnya.(Adv)















