SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, menyusul banyaknya temuan pengelolaan limbah yang belum memenuhi standar nasional. Rapat lintas instansi pun digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (25/6/2025).
Ketua Bapemperda, Kamaruddin, menegaskan urgensi Raperda ini tak bisa ditunda lagi. Menurutnya, pengelolaan limbah domestik di Samarinda masih jauh dari kata layak, bahkan nyaris tak ada pengembang yang menerapkan sistem pengolahan limbah sesuai ketentuan.
“Faktanya, pengelolaan limbah kita belum memenuhi standar nasional. Hampir tidak ada developer yang mengelola air limbah sesuai prosedur,” kata Kamaruddin.
Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD tersebut turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Bagian Hukum Pemkot Samarinda. Semua pihak diminta memberi masukan teknis agar Raperda yang disusun tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif.
Kamaruddin secara khusus menyoroti praktik pembuangan limbah rumah tangga yang selama ini masih dilakukan secara sembarangan, termasuk oleh kendaraan pengangkut tinja yang tak memiliki lokasi parkir khusus.
“Truk tangki tinja ini harus punya tempat parkir sendiri, jangan sembarangan. Kalau tidak ada orderan, jangan parkir dekat pemukiman karena aromanya mengganggu,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pembuangan limbah ke saluran air, seperti parit atau sungai, merupakan pelanggaran serius terhadap kelestarian lingkungan.
“Masalah transportasinya juga harus dibenahi. Jangan sampai tinja dibuang ke sungai, itu jelas merusak lingkungan,” sambungnya.
Raperda ini dirancang untuk mempertegas kewajiban pengelolaan limbah secara profesional, baik oleh pengembang perumahan maupun instansi terkait. Diharapkan, setelah disahkan menjadi Perda, aturan ini akan menjadi landasan kuat untuk menindak pelanggaran dan memperbaiki sistem sanitasi kota.
Bapemperda menargetkan Raperda ini rampung dan disahkan sebagai Perda dalam tahun 2025. Setelah pengesahan, DPRD meminta pemerintah kota segera bergerak cepat melakukan sosialisasi ke masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
“Target kami, tahun ini sudah disahkan menjadi Perda. Setelah itu, sosialisasi harus segera dilakukan agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan,” tutup Kamaruddin. (Adv/DPRD Samarinda)















