KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan, pengelolaan aset desa bukan hanya soal membangun atau membeli barang, tetapi juga mencatat, melaporkan, dan memanfaatkannya secara optimal.
Aset desa yang tertata rapi tidak hanya memperkuat akuntabilitas, tetapi juga membuka peluang bagi desa untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan, pihaknya terus mendorong desa-desa di Kukar untuk memperbaiki tata kelola aset dengan mengacu pada aturan yang berlaku dan dukungan teknologi informasi.
“Meskipun pengelolaan keuangan desa sudah berjalan cukup baik, namun pencatatan dan pelaporan aset desa masih perlu mendapat perhatian serius,” ungkapnya saat diwawancarai pada Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, pengelolaan aset desa sudah dapat difasilitasi melalui aplikasi SIPADES berbasis digital yang dapat diakses secara daring maupun luring.
Namun, penggunaan secara online tetap menjadi pilihan utama yang dianjurkan DPMD Kukar.
“Meski ada pilihan, kami mendorong agar penggunaannya dilakukan secara daring, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan yang terbaru Permendagri Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, aset yang dibangun atau dibeli menggunakan dana desa harus dicatat sebagai kekayaan desa dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
“Contohnya saja, saat desa membangun gedung atau membeli lahan, itu menjadi aset desa yang harus tercatat. Selain itu, misal aset tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan, bahkan bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes),” terangnya.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya pemanfaatan aset secara aktif agar tidak terus menjadi beban dalam anggaran tahunan desa.
“Jangan sampai aset hanya dibangun dan setiap tahun dianggarkan untuk pemeliharaan, tapi tidak pernah dimanfaatkan atau menghasilkan. Setidaknya, aset itu bisa membiayai perawatannya sendiri,” tambahnya.
Keterbatasan anggaran akibat kebijakan rasionalisasi menjadi salah satu tantangan dalam upaya peningkatan kapasitas desa di bidang ini.
Dari total 193 desa yang menjadi target, baru 56 desa yang dapat mengikuti pelatihan tahun ini.
“Tentunya kita akan terus berupaya meningkatkan kapasitas setiap desa di Kukar, tidak hanya pada aspek administrasi, namun juga aspek-aspek lainnya dengan tujuan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dan sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. (Adv)















