Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menolak tegas tawaran Wali Kota Samarinda, Andi Harun, untuk bergabung dalam Tim Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Ia menilai keterlibatan legislatif dalam tim eksekutif dapat mengaburkan fungsi pengawasan DPRD yang seharusnya independen.
“Kita bukan di bawah Wali Kota atau eksekutif. Kita sejajar dan punya instrumen yang berbeda,” tegas Anhar (20/6/2025).
Penolakan ini disampaikan setelah pertemuan antara Wali Kota dan DPRD Samarinda sehari sebelumnya, di mana Andi Harun menawarkan dua kursi bagi anggota DPRD dalam tim pengarah SPMB. Tim tersebut dibentuk untuk menjamin pelaksanaan penerimaan siswa baru yang transparan dan bebas kecurangan, sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Namun, menurut Anhar, jika DPRD masuk ke dalam struktur tim pengawas eksekutif, maka tidak akan ada pihak independen yang bisa mengontrol apabila tim tersebut justru bermasalah.
“Kalau Satgas-nya salah, siapa yang mau mengawasi? Karena DPR sudah masuk di dalamnya. Kesepakatannya satu: benahi dulu sistem dan mekanismenya,” ujarnya.
Anhar menyarankan agar pengawasan dilakukan melalui mekanisme resmi yang dimiliki DPRD, seperti Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan. Bahkan, jika diperlukan, DPRD bisa membentuk panitia khusus (pansus) atau menggunakan hak interpelasi untuk mengevaluasi kebijakan.
“Kalau DPR mau membentuk Satgas, ya serahkan kewenangannya ke AKD. Kalau perlu, bentuk Pansus. Kalau itu pun tidak mempan, kita bisa gunakan hak interpelasi,” paparnya.
Lebih jauh, ia menilai akar persoalan SPMB bukan hanya soal pengawasan, tapi ketimpangan infrastruktur pendidikan. Ketika fasilitas sekolah tidak merata, praktik curang dalam penerimaan siswa baru cenderung terus berulang.
“Berikan pilihan kepada orang tua. Mau sekolah di mana saja, fasilitasnya harus siap. Kalau infrastrukturnya tidak disiapkan, selama itu pula akan ada kecurangan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)















