Samarinda – Proyek pengendalian banjir di kawasan Bengkuring, Samarinda, terancam mandek akibat sengketa lahan antara warga dan pemerintah. Lahan yang diklaim warga disebut telah dibayar oleh pemerintah sejak tahun 2006, namun kini kembali disengketakan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa kepastian hukum atas status kepemilikan tanah menjadi syarat mutlak kelancaran proyek strategis seperti ini.
“Lahan itu sudah dibayar pemerintah sejak 2006. Jadi tidak mungkin dilakukan pembayaran ulang di titik yang sama,” tegas Aris usai rapat internal (21/6/2025).
Persoalan kian rumit lantaran terdapat perbedaan data antara dokumen kepemilikan warga dengan arsip pemerintah. Upaya mediasi yang dilakukan oleh Komisi I sejauh ini belum membuahkan hasil karena masing-masing pihak bersikukuh pada legalitas yang mereka miliki.
“Kalau cuma pendekatan informal, hasilnya akan mentok. Sengketa seperti ini harus dibawa ke jalur hukum agar ada dasar yang sah untuk melanjutkan pembangunan,” jelasnya.
Aris mengingatkan bahwa ketidakjelasan status lahan tak hanya menghambat proyek di Bengkuring, tapi juga bisa mengganggu proyek strategis lainnya yang menggunakan aset negara.
“Selama status lahan belum jelas secara hukum, proyek publik apa pun akan terganggu. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” tegas politisi Gerindra itu.
DPRD melalui Komisi I menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi penyelesaian, termasuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan jika dibutuhkan. Aris menekankan pentingnya penyelesaian secara adil dan sesuai hukum, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak berpihak ke salah satu, tapi kami ingin pembangunan jalan terus tanpa melanggar hukum. Jalur pengadilan adalah langkah terbaik,” tutupnya.(Adv)














