KUKAR – Peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026 menjadi momentum penuntasan penyaluran bantuan pendidikan bagi 2.197 santri pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemerintah kabupaten mengalokasikan sekitar Rp6,5 miliar melalui program Dedikasi Beasiswa dan Bantuan Pendidikan untuk mendukung kebutuhan para santri.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bantuan tersebut diberikan sebesar Rp3 juta per santri dalam setahun. Jika dihitung per bulan, masing-masing penerima memperoleh alokasi senilai Rp250 ribu.
Fathul bilang, proses pencairan seluruh penerima telah diselesaikan pada tanggal tersebut. Dengan demikian, dana bantuan sudah diterima melalui rekening masing-masing santri yang terdaftar dalam program.
“Penyaluran untuk 2.197 santri sudah kami tuntaskan bertepatan dengan Hari Santri Nasional. Dana yang dialokasikan pemerintah daerah kini telah masuk ke rekening penerima,” ungkapnya.
Ia mengatakan bantuan ini tidak semata-mata ditujukan untuk menunjang pendidikan secara formal, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan santri selama tinggal di pondok.
Pemerintah daerah, sebut dia, mengarahkan pemanfaatannya untuk meringankan pengeluaran pesantren dalam menyediakan kebutuhan sehari-hari.
“Santri yang tinggal di pondok memiliki kebutuhan rutin yang harus dipenuhi pengelola. Karena itu, bantuan ini diharapkan ikut meringankan pembiayaan makan, keperluan sekolah, mencuci pakaian, dan kebutuhan lainnya,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, dana terlebih dahulu ditransfer ke rekening santri. Setelah itu, bank menjalankan mekanisme pendebitan otomatis untuk memindahkan dana ke rekening pondok pesantren, sehingga bantuan tetap dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan para santri.
Pola tersebut merupakan penyesuaian dari skema bantuan yang pernah diterapkan melalui program Kukar Berkah pada periode RPJMD sebelumnya. Jika dahulu pemerintah memberikan hibah operasional secara langsung kepada pondok pesantren, kini penyaluran dilakukan melalui rekening masing-masing santri.
Pada skema lama, setiap pondok pesantren menerima hibah sebesar Rp100 juta. Namun, mekanisme tersebut memiliki keterbatasan, terutama terkait ketentuan pemberian hibah yang tidak bisa dilakukan setiap tahun serta kewajiban administrasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Fathul menyampaikan, kemampuan pengelola dalam memenuhi persyaratan administrasi juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi pola penyaluran bantuan. Sejumlah pesantren menghadapi keterbatasan tenaga untuk mengurus dokumen dan laporan yang dibutuhkan dalam mekanisme hibah.
Karena itu, bantuan pendidikan berbasis santri dipilih sebagai alternatif untuk mempertahankan tujuan program sekaligus menyederhanakan proses pengelolaannya. Meski penerima tercatat atas nama santri, manfaat dana tetap diarahkan untuk mendukung kebutuhan di pondok pesantren.
“Skema ini kami sesuaikan agar penyaluran bantuan lebih mudah dijalankan. Dana tetap diteruskan kepada pondok pesantren, sehingga dukungan untuk memenuhi kebutuhan santri tetap berjalan,” pungkasnya. (Adv)















