KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum ingin terburu-buru merealisasikan penyertaan modal berupa Pelabuhan Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, ke PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (KSDE).
Rencana tersebut menjadi bagian dari pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT KSDE.
Pembahasan mengenai hal itu menjadi bagian dari rangkaian Rapat Paripurna ke-12 hingga ke-15 Masa Sidang I DPRD Kukar, di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung upaya DPRD untuk mengoptimalkan aset daerah. Namun, penyertaan modal harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, Pelabuhan Amborawang Laut memang memiliki potensi untuk dikembangkan. Hanya saja, kondisi pelabuhan saat ini belum sepenuhnya siap untuk digunakan sehingga masih membutuhkan pembiayaan dan kajian lebih lanjut.
“Pemerintah daerah sangat menghargai upaya DPRD dalam mengoptimalkan aset daerah, khususnya Pelabuhan Amborawang Laut. Tetapi kami tetap harus berhati-hati agar penyertaan modal tersebut tidak mengganggu kesehatan BUMD,” kata Akhmad Taufik.
Ia menjelaskan, pemerintah bersama DPRD sebelumnya telah melakukan pembahasan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perangkat daerah terkait, serta PT KSDE pada 16 September 2026.
Dalam pembahasan tersebut, kata dia, salah satu kesepakatannya adalah melakukan audit dan kajian terhadap Pelabuhan Amborawang Laut. Kajian itu mencakup rencana bisnis, potensi pendapatan, biaya, penyusutan aset, hingga berbagai risiko dalam pengelolaannya.
“Masih diperlukan audit, kajian dan rencana bisnis Pelabuhan Amborawang Laut, termasuk perhitungan potensi pendapatan, biaya, penyusutan, serta risiko pengelolaannya,” jelasnya.
Akhmad Taufik menambahkan, penyertaan modal kepada BUMD juga harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal untuk penambahan modal BUMD harus didasarkan pada analisis investasi dan penyusunan rencana bisnis BUMD.
Karena itu, sambung dia, pemerintah daerah masih membutuhkan hasil kajian yang lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan final terkait penyertaan aset tersebut.
Terlebih, kondisi Pelabuhan Amborawang Laut saat ini belum berada dalam kondisi siap operasional. Diperlukan pembiayaan tambahan agar fasilitas tersebut dapat difungsikan secara optimal.
“Secara existing, pelabuhan tersebut belum dalam keadaan siap digunakan. Masih diperlukan pembiayaan agar pelabuhan bisa beroperasi. Karena itu, hal ini harus dihitung secara matang,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata dia, tetap membuka peluang pemanfaatan aset tersebut melalui skema penyertaan modal apabila seluruh persyaratan dan kajian telah terpenuhi.
Akhmad Taufik menegaskan, pemerintah daerah tidak menutup peluang untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki. Namun, setiap keputusan penyertaan modal harus memberikan manfaat bagi daerah sekaligus tetap menjaga kesehatan BUMD.
“Prinsipnya pemerintah daerah sepakat untuk mengoptimalkan aset yang ada. Tetapi untuk pelaksanaannya tetap diperlukan pembahasan dan kajian yang mendalam agar keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (Adv)














