KUKAR – Penerimaan retribusi pelayanan persampahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan peningkatan. Hingga Oktober 2026, realisasinya disebut telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Taufiq, mengatakan target retribusi sampah dalam perjanjian kinerja tahun ini ditetapkan sebesar Rp100 juta.
“Target kita dalam perjanjian kinerja memang Rp100 juta. Tapi saya yakin bisa melampaui target itu. Kalau sampai akhir tahun, mungkin bisa berada di kisaran Rp300 juta sampai Rp400 juta,” kata Taufiq, Senin (5/10/2026).
Ia menjelaskan, peningkatan penerimaan tersebut tidak terlepas dari mulai aktifnya DLHK melakukan penagihan secara mandiri. Pihaknya kini telah menyiapkan mekanisme bendahara penerimaan untuk menampung pembayaran retribusi pelayanan persampahan.
Taufiq bilang, retribusi sampah sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah. Pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat terkait kewajiban pembayaran retribusi tersebut.
“Perdanya sudah ada. Surat edaran serta imbauan dari dinas juga sudah kami keluarkan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, DLHK melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk melihat kesiapan pembayaran retribusi.
Hal itu, lanjut dia, dilakukan karena masih terdapat masyarakat yang belum siap dengan penerapan penagihan secara langsung.
Seiring berjalannya waktu, pembayaran mulai menunjukkan perkembangan. Selain masyarakat, sektor usaha juga mulai berkontribusi dalam pembayaran retribusi persampahan
“Untuk dunia usaha sejauh ini tidak keberatan dan sudah banyak yang membayar. Kami terus komunikasikan, termasuk ruko-ruko, kafe, hotel dan perkantoran,” jelasnya.
Besaran retribusi sendiri disesuaikan dengan kategori pelayanan. Untuk perkantoran, misalnya, terdapat pembayaran sekitar Rp100 ribu per bulan. Jika dibayarkan dalam satu tahun, nilainya dapat mencapai Rp1,2 juta.
Sementara untuk perusahaan dengan skala usaha yang lebih besar, nilai pembayaran retribusi dapat mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta, tergantung ketentuan dan layanan yang diterima.
Taufiq mengatakan, capaian penerimaan saat ini jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya. Sebelum penagihan dilakukan secara lebih aktif, penerimaan retribusi sampah disebut hanya berada di kisaran Rp80 juta.
“Dulu memang penerimaannya mentok sekitar Rp80 juta. Sekarang sudah meningkat dan sudah terkumpul ratusan juta,” ungkapnya.
Ia mengatakan, DLHK Kukar masih membuka peluang untuk memperkuat sistem pembayaran retribusi. Salah satu opsi yang pernah dibahas yakni mengintegrasikan pembayaran melalui layanan Perumdam Tirta Mahakam maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar.
Pembahasan dengan Bapenda sebelumnya dilakukan agar pembayaran retribusi sampah dapat diintegrasikan dengan sistem penagihan pajak daerah, termasuk ketika masyarakat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Untuk saat ini kami masih menjalankan mekanisme penagihan secara mandiri sembari terus melakukan pembenahan sistem,” ujar Taufiq
Taufiq menegaskan, peningkatan penerimaan retribusi tersebut akan terus didorong agar pelayanan pengelolaan sampah di Kukar dapat berjalan beriringan dengan kewajiban masyarakat dan dunia usaha dalam membayar retribusi.
“Yang penting pelayanan pengelolaan sampah bisa berjalan dan penerimaan retribusi juga terus meningkat,” tandas Taufiq. (Adv)















