Kutai Kartanegara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Kamis, 19 September 2024, di Hotel Puri Senyiur, Samarinda.
Anggota Komisioner KPU Kukar, Purnomo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Pada rapat pleno ini, KPU Kukar menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kukar sebanyak 552.469 pemilih.
“DPT yang telah ditetapkan akan dibagikan ke 1.447 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 193 Desa dan 44 Kelurahan di Kabupaten Kukar,” ujar Purnomo.
Rekapitulasi DPSHP dilakukan mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga ditetapkan di tingkat kabupaten. Purnomo juga berharap proses tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. (Adv)















