Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan tahap penelitian administrasi untuk tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada 4 September 2024. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa ketiga pasangan calon belum memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 dan Juknis KPT 1229.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kukar, melalui Wiwin, menyampaikan bahwa dokumen administrasi dari ketiga Bapaslon masih perlu diperbaiki. Oleh karena itu, KPU memberi kesempatan kepada para calon untuk melakukan perbaikan administrasi dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
“Kami telah menyampaikan pemberitahuan kepada partai politik maupun calon perseorangan melalui LO bahwa perbaikan dokumen dilakukan melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” jelas Wiwin.
Setelah perbaikan administrasi, KPU akan kembali meneliti berkas Bapaslon hingga 14 September 2024. Wiwin juga menegaskan bahwa KPU Kukar belum dapat mengambil kesimpulan akhir terkait status administrasi hingga proses perbaikan selesai.
Tahapan selanjutnya setelah perbaikan administrasi adalah tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon pada 15–18 September 2024, yang akan diikuti dengan klarifikasi hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024. (Adv)















