Kutai Kartanegara – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Gunawan, mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kukar. Salah satu wujud partisipasi yang didorong KPU Kukar adalah dengan mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang pendaftarannya resmi dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.
“Kami mengajak masyarakat Kukar untuk terlibat langsung dalam Pilkada ini, khususnya bagi yang berminat menjadi anggota KPPS, silakan menyerahkan dokumen pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ujar Rudi Gunawan pada 17 September 2024.
Rudi menjelaskan, persyaratan pendaftaran KPPS telah ditetapkan oleh KPU. Persyaratan dasar antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 17 hingga 55 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Bagi calon yang pernah menjadi anggota partai politik, harus sudah tidak aktif minimal selama lima tahun.
“Selain itu, calon anggota KPPS juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. Mereka juga tidak boleh pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Dokumen yang harus dilampirkan oleh calon pendaftar KPPS antara lain fotokopi e-KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna ukuran 4×6. (Adv)















