SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan venue olahraga seperti di Stadion Utama Kaltim, Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda untuk berbagai kegiatan yang dapat dikomersialkan, seperti konser dan acara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Namun, semua kegiatan tersebut harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan melibatkan kerja sama dengan pihak ketiga.
Kepala Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Armen Ardianto menjelaskan bahwa pihaknya membuka peluang bagi siapa saja yang ingin menyewa fasilitas olahraga untuk acara.
“Silakan ajukan surat permohonan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Armen.
Armen menambahkan, setiap pemohon wajib mempresentasikan master plan kegiatan mereka sebagai langkah untuk mendiskusikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama acara berlangsung.
Meski kondisi fasilitas olahraga sempat menurun sejak Pekan Olahraga Nasional (PON) 2008, Armen memastikan bahwa venue masih layak digunakan, seperti saat konser artis papan atas yang berhasil digelar beberapa waktu lalu.
“Kondisinya memang memprihatinkan, tapi tetap layak digunakan, seperti saat konser Sheila On 7,” imbuhnya.
Dalam sistem penyewaan, Dispora Kaltim menggunakan metode pembayaran non tunai, yakni QRIS untuk memastikan uang sewa langsung masuk ke kas negara, sehingga tidak ada pembayaran tunai.
Pemohon juga wajib menyertakan Surat Tanda Setor (STS) sebagai bukti pembayaran resmi. Karena itu, Armen berharap dukungan dari semua pihak untuk memaksimalkan potensi venue olahraga Kaltim agar dapat berkontribusi lebih terhadap PAD.
“Jika ada yang menyewa tanpa STS, itu tidak legal dan bisa berpotensi menjadi pungutan liar,” tutup Armen. (Adv)















