Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum. Langkah ini diambil sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi kemacetan yang kian parah di kota.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa keberadaan transportasi publik yang memadai menjadi kebutuhan mendesak. Ia menyebutkan bahwa pertumbuhan kendaraan pribadi yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan menjadi penyebab utama kepadatan lalu lintas.
“Samarinda sudah terlalu macet. Untuk mengurai kemacetan, dibutuhkan transportasi publik,” ujar Kamaruddin (20/6/2025).
Ia menyoroti bahwa pertambahan volume kendaraan terus terjadi, sementara ruas jalan nyaris tidak mengalami pelebaran atau penambahan signifikan. Akibatnya, kemacetan menjadi persoalan harian yang belum tertangani secara sistematis.
“Jalan tidak pernah bertambah, malah kendaraannya yang makin banyak. Baik kendaraan umum maupun pribadi. Makanya Samarinda selalu macet,” jelasnya.
DPRD saat ini tengah intens berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dalam proses penyusunan raperda tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan studi banding ke kota-kota yang telah sukses menerapkan sistem transportasi publik yang tertata.
“Dibuat dulu rancangan Perdanya. Setelah itu kita akan melakukan studi ke luar daerah yang sudah menerapkan transportasi angkutan publik,” ungkapnya.
Kamaruddin berharap, Raperda ini tidak hanya menjadi landasan hukum pengembangan transportasi umum, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata dalam penataan lalu lintas, termasuk ketegasan terhadap parkir liar dan penggunaan badan jalan oleh kendaraan pribadi maupun pelaku usaha.
Jika diterapkan secara konsisten, Perda transportasi umum ini diyakini dapat menjadi titik balik bagi tata kelola mobilitas warga Kota Tepian yang selama ini kerap terjebak macet setiap hari.(Adv)















