KUTAI TIMUR, prasasti.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang merupakan pembaruan dari Perda Nomor 3 Tahun 2007. Raperda ini diinisiasi oleh Satpol PP dan dirancang untuk mencakup lebih banyak aspek ketertiban umum.
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, menjelaskan sebagai bagian dari upaya menghindari tumpang tindih kewenangan, Raperda ini melibatkan koordinasi dengan instansi seperti kepolisian dan Dinas Perdagangan. Ia menekankan bahwa pembagian tugas antara Satpol PP dan kepolisian dalam hal ketertiban lalu lintas menjadi salah satu poin penting.
“Misalnya, dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” jelasnya saat pertemuan di Kantor DPRD Kutim, Senin (4/11).
Yan menambahkan bahwa Raperda ini terdiri dari 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai elemen penting, termasuk tata kerja Satpol PP, mekanisme pengawasan, penindakan, dan penerapan sanksi.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” ucap Yan.
Yan juga menyoroti bahwa masukan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Kutim sangat diperlukan agar Raperda ini bisa menciptakan ketertiban yang efektif.
“Kami ingin Raperda ini memberikan ketenteraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” tambahnya.
Selanjutnya, DPRD akan melakukan studi banding ke daerah lain untuk memahami implementasi peraturan serupa dan mengidentifikasi solusi yang efektif dalam menghadapi tantangan. (ADV)















