SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi meluncurkan program terobosan bertajuk “KITA BISA” dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan. Acara ini berlangsung pada 4 November 2024 di Gedung DPRD Kutim dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wakil Ketua DPRD Hj Prayunita Utami, serta Sekretaris DPRD Kutim Juliansyah. Program ini disampaikan oleh Kepala Bagian Program dan Keuangan DPRD Kutim, Jainuddin, yang juga peserta Diklat PKA KDOD LAN Samarinda.
Jainuddin menjelaskan bahwa “KITA BISA” mengedepankan prinsip Kinerja, Integritas, dan Akuntabilitas. “Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan menjadi panduan bagi semua unsur di DPRD. Pedoman ini mengatur mulai dari mekanisme Surat Pertanggungjawaban (SPJ), verifikasi belanja, perpajakan, hingga hak keuangan anggota dewan,” ujarnya.
Program ini diharapkan mampu mengurangi potensi temuan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jainuddin menegaskan, “Kami ingin prosedur yang diterapkan benar-benar sesuai aturan, sehingga tidak ada ruang bagi ketidaksesuaian yang dapat merusak kredibilitas DPRD di mata publik.”
Selain di DPRD, program ini diharapkan dapat diimplementasikan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kutim. “Jika seluruh SKPD menjalankan prinsip yang sama, maka langkah menuju birokrasi yang bersih dan profesional akan semakin nyata,” tambah Jainuddin.
Melalui program “KITA BISA,” DPRD Kutim berupaya membangun budaya kerja yang transparan dan bertanggung jawab. “Ini bukan hanya soal teknis, tapi juga sebuah komitmen untuk membangun pemerintahan yang lebih bersih dan berwibawa demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.
Inisiatif ini mendapat apresiasi dari para hadirin, yang melihat langkah DPRD Kutim sebagai simbol reformasi keuangan yang dapat diadopsi oleh lembaga lain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. (adv)















