Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan bahwa pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
Meski mengalami penundaan, proses ini tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menjelaskan bahwa keterlambatan pelantikan bukan kebijakan daerah, melainkan bagian dari regulasi nasional yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah.
“Seandainya kewenangan sudah diserahkan ke saya, tentu saya sudah melantik mereka. Namun, karena ini merupakan kebijakan nasional, kita harus mengikuti aturan yang ada,” ujarnya, Rabu (19/03/2025).
Selain masalah pelantikan, Edi juga menyebutkan masalah dalam penempatan tenaga PPPK yang masih bergantung pada sistem aplikasi nasional. Sistem ini memungkinkan calon PPPK memilih tempat kerja mereka sendiri, namun sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
Contohnya, beberapa tenaga honorer di dinas yang sudah lama bekerja harus dipindahkan ke bidang lain karena tidak ada formasi dalam sistem.
Ia mengaku telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), meminta agar kewenangan penempatan pegawai diserahkan ke pemerintah daerah.
“Kami yang lebih memahami kebutuhan tenaga kerja di daerah kami. Namun, karena penempatan ditentukan sistem, terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Pemkab Kukar juga berupaya untuk mengusulkan tambahan kuota tenaga administrasi yang diperlukan di sekolah-sekolah.
“Setelah kami melakukan perhitungan, ternyata banyak sekolah yang tidak memiliki tenaga administrasi berbasis SDM yang memadai. Selama ini, semua tugas administrasi di sekolah ditangani oleh para guru,” pungkasnya. (Adv)















