Kukar – Banyak warga belum menyadari pentingnya melaporkan kematian anggota keluarga, terutama jika tidak ada kepentingan seperti pencairan warisan atau dana pensiun.
Akibatnya, data kependudukan menjadi tidak akurat, bahkan bisa menimbulkan masalah seperti tagihan BPJS yang terus berjalan atau pemilih fiktif dalam pemilu.
Untuk mengatasi hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah inovatif dengan melibatkan Ketua RT dalam pelaporan kematian.
Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, mengungkapkan bahwa minimnya pelaporan kematian menjadi kendala dalam pencatatan kependudukan.
“Banyak warga baru mengurus akta kematian jika ada kepentingan tertentu. Kalau tidak ada kebutuhan mendesak, mereka sering mengabaikannya,” ujarnya, Kamis (27/03/2025).
Sebagai langkah strategis, Disdukcapil Kukar melakukan dua pendekatan. Pertama, menindaklanjuti data pencocokan KPU tahun 2023 yang mencatat 7.989 warga telah meninggal tetapi belum memiliki akta kematian. Untuk menjaga validitas data, Disdukcapil akan langsung menerbitkan akta kematian mereka.
Kedua, Disdukcapil memberikan pelatihan kepada Ketua RT agar dapat melaporkan kematian warga secara real-time melalui aplikasi berbasis mobile. Dengan sistem ini, RT yang telah memiliki akun bisa langsung mengunggah dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa, foto kartu keluarga jenazah, dan KTP ahli waris.
“Begitu data masuk ke sistem, akta kematian bisa terbit pada hari yang sama jika hari kerja,” jelas Iryanto.
Setelah akta kematian diterbitkan, RT dapat mengunduhnya dalam format PDF dan langsung mengirimkannya kepada keluarga yang berduka.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44, yang mengharuskan Ketua RT melaporkan setiap kematian di wilayahnya. Dengan melibatkan RT, pelaporan kematian tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga bagian dari sistem administrasi kependudukan yang lebih tertib.
Meski sistem ini telah diterapkan, masih ada tantangan di lapangan, terutama terkait keterlibatan RT dalam proses pelaporan.
“Memang masih ada RT yang belum aktif melaporkan,” kata Iryanto.
Melalui upaya ini, Disdukcapil Kukar berharap semua kematian dapat tercatat dengan cepat dan akurat, sehingga tidak ada lagi keterlambatan dalam pengurusan akta kematian.
“Tidak ada alasan untuk tidak melaporkan kematian. Jika keluarga enggan, RT tetap wajib melaporkannya,” pungkasnya. (Adv)















