Samarinda – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) di Kota Samarinda dinilai belum optimal.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengkritik lemahnya implementasi aturan tersebut, yang dinilainya mengganggu kenyamanan masyarakat dan menunjukkan kurangnya ketegasan aparat dalam menegakkan kebijakan.
“Perda sudah ada, tapi kalau tidak diterapkan dengan konsisten, maka efektivitasnya patut dipertanyakan,” ujar Novan (7/3/2025).
Menurutnya, meskipun regulasi telah disusun, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan. Tanpa pelaksanaan yang tegas, Perda hanya akan menjadi sekadar dokumen yang tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Novan juga menyoroti bahwa penegakan aturan ini seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial. Namun, pendekatan yang diterapkan selama ini cenderung bersifat jangka pendek dan tidak menyelesaikan masalah secara berkelanjutan.
“Jika pendekatannya hanya sebatas pendataan dan pelepasan kembali, maka masalah ini tidak akan pernah tuntas,” tegas Novan.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap individu yang terjaring razia untuk mengetahui apakah mereka merupakan orang yang sama atau justru jumlahnya semakin meningkat. Hal ini menjadi indikator penting dalam mengukur efektivitas kebijakan yang diterapkan.
Lebih lanjut, Novan menyarankan adanya strategi yang lebih komprehensif dan berorientasi pada penyelesaian jangka panjang dalam menangani penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
“Penindakan yang tegas harus dibarengi dengan solusi konkret agar mereka tidak kembali ke jalanan. Jangan sampai penegakan hukum hanya bersifat formalitas tanpa ada hasil nyata,” jelasnya.
Dengan evaluasi dan kebijakan yang lebih sistematis, Novan berharap permasalahan ini dapat ditangani dengan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi Kota Samarinda. (Adv/DPRD Samarinda)















