Kukar – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenggarong resmi menggelar rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2024.
Proses rekapitulasi ini berlangsung dengan melibatkan 12 kelurahan dan 2 desa yang ada di wilayah tersebut, di Gedung Serbaguna Kecamatan Tenggarong, Senin (21/4/2025),
Camat Tenggarong, Sukono, memastikan seluruh tahapan rekapitulasi berjalan lancar, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya transparansi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu.
“Alhamdulillah, hari ini rekapitulasi dapat dimulai dengan baik. Kami berharap semua berjalan tepat waktu, sesuai aturan, dan tanpa kendala berarti,” ujar Sukono.
Pelaksanaan rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), saksi dari pasangan calon, serta aparat keamanan.
Sukono menambahkan, pihak kecamatan bersama PPK terus berkoordinasi untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini, mulai dari penyelenggara pemilu hingga aparat pengamanan yang menjaga ketertiban jalannya rekapitulasi.
“Partisipasi aktif semua elemen ini menjadi kunci kelancaran PSU di Tenggarong,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa kelancaran proses ini menjadi fondasi dalam memastikan akurasi dan akuntabilitas hasil pemilu.
“Kami targetkan malam ini proses rekapitulasi selesai, dan hasilnya akan segera dikirimkan ke KPU Kukar untuk penghitungan berikutnya. Semoga prosesnya cepat, akurat, dan tanpa hambatan,” tutur Sukono.
Lebih lanjut ia menambahkan pentingnya dukungan dari semua pihak agar tahapan rekapitulasi ini dapat diselesaikan tanpa kendala.
“Kami berharap semua pihak dapat mendukung kelancaran proses ini, agar hasilnya bisa segera diperoleh dengan cepat dan akurat,” pungkasnya.
Setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, hasilnya akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara untuk dilanjutkan ke penghitungan di tingkat kabupaten.
Proses ini merupakan tahapan penting sebelum penetapan hasil resmi PSU Pilkada Kukar 2024. (Adv)















