Kukar – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan rapat evaluasi terhadap pelaksanaan Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (Strata Daya) yang dilaksanakan di Hotel Grand Eltty Singgasana, Tenggarong pada Rabu (28/05/2025).
Evaluasi tersebut difokuskan pada delapan desa dan kelurahan yang menjadi lokus awal program, dengan tujuan memperkuat keberadaan serta legalitas lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyampaikan bahwa pemilihan delapan lokus tersebut mewakili tiga zona utama yang ada wilayah Kukar, yaitu zona ulu, tengah, dan pesisir.
“Kami memetakan delapan dulu untuk lokus Strata Daya ini, yaitu enam desa dan dua kelurahan. Kelurahan itu ada Timbau di Kecamatan Tenggarong dan Muara Jawa Tengah di Kecamatan Muara Jawa. Sedangkan desanya meliputi Liang Ulu, Kota Bangun 2, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, dan Prangat Selatan,” jelasnya.
Elvandar menegaskan bahwa Strata Daya merupakan bagian dari aksi perubahan dirinya sebagai pejabat struktural, namun juga merupakan bentuk keseriusan DPMD Kukar dalam menindaklanjuti permasalahan lama yang belum terselesaikan.
“Isu legalitas lembaga kemasyarakatan ini sudah lama menjadi persoalan, bahkan sejak beberapa periode pemerintahan baik di tingkat daerah maupun pusat. Hingga kini, masalah tersebut belum tuntas di Kukar,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya kesamaan persepsi dan komitmen antar pemangku kepentingan terhadap legalitas lembaga desa dan kelurahan.
Menurutnya, kerangka hukum seperti Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perbup Kukar Nomor 38 Tahun 2022 harus dijadikan acuan bersama.
“Dilema utamanya adalah soal komitmen dan satu pandangan terhadap legalitas. Kalau tidak diurusi, ya tidak akan selesai. Tapi kalau diurusi secara serius, sesulit apapun pasti bisa,” ujar Elvandar mengutip pernyataan Bupati Kukar.
Selain melibatkan perwakilan dari delapan desa dan kelurahan yang menjadi lokus, rapat evaluasi ini juga menghadirkan gugus tugas dan tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam penguatan aspek hukum lembaga kemasyarakatan.
Hal ini bertujuan agar penataan yang dilakukan tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak pada peningkatan kapasitas kelembagaan.
“Berhasil atau tidaknya lembaga kemasyarakatan di desa, pada akhirnya akan menjadi cerminan kualitas kerja Dinas PMD itu sendiri. Karena itu, pembenahan harus dimulai dari internal kami. Tidak bisa setengah-setengah,” ungkap Elvandar.
Dengan terlaksananya evaluasi ini, DPMD Kukar berharap Strata Daya dapat menjadi model penguatan kelembagaan desa yang berkelanjutan, serta mendorong peningkatan kinerja pembangunan berbasis partisipasi masyarakat. (Adv)















