SAMARINDA – Polemik relokasi pedagang Pasar Subuh terus berlanjut. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, secara terbuka mempertanyakan legalitas kebijakan Pemkot dalam memindahkan para pedagang ke lokasi baru.
Ronal menyebut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 yang dijadikan landasan hukum oleh Pemkot tidak relevan. Menurutnya, tidak ada pasal dalam peraturan tersebut yang mengatur soal pemindahan aktivitas perdagangan.
“Kalau berdasarkan Perwali itu, saya tidak melihat satu pun pasal yang bisa dijadikan dasar hukum pemindahan. Kalau tidak jelas, bagaimana bisa diterapkan di lapangan?” tegasnya, Kamis (15/5/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa relokasi pasar bukan sekadar soal pemindahan fisik, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi pedagang. Menurutnya, lokasi baru harus menjanjikan potensi ekonomi yang jelas, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau tempat baru tidak menjanjikan peningkatan PAD, buat apa dibangun pasar di sana? Ini bisa jadi beban baru, bukan solusi,” ujarnya.
Ronal turut menyoroti tindakan represif aparat saat proses eksekusi relokasi, terutama terhadap delapan pedagang yang masih bertahan di lokasi lama.
Ia mengecam sikap Satpol PP yang dianggap berlebihan, dan menyesalkan adanya insiden yang turut melibatkan Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza.
“Saya mengecam tindakan represif yang dilakukan timnya Ibu (Kasatpol PP). Ini harus dievaluasi. Kalau tidak, ini akan menimbulkan preseden buruk ke depan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Ronal bahkan membuka kemungkinan revisi atau pencabutan Perda Trantibum jika penerapannya dinilai menyimpang.
“Kalau tidak bisa ditegakkan secara manusiawi, kami di DPRD akan pertimbangkan mencabutnya,” tandasnya. (Adv/Kota Samarinda)















