KUKAR – Upaya mendorong pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan Kutai Kartanegara memasuki tahap penting. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses pembentukan tujuh desa baru hingga tuntas ke tahap definitif.
Langkah ini dianggap strategis untuk membuka akses pembangunan lebih luas, terutama bagi wilayah yang sebelumnya masih bergantung pada desa induk. Selain itu, desa baru juga diharapkan mampu mempercepat layanan publik langsung ke masyarakat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebut bahwa pihaknya telah mengikuti rapat paripurna DPRD Kukar yang membahas tanggapan pemerintah terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa baru. Rapat tersebut menjadi sinyal dimulainya pembahasan legislasi atas inisiatif pemekaran.
“Sekarang sudah masuk ke ranah DPRD untuk membahas draft Raperda tujuh desa persiapan. Prinsipnya, kami dari DPMD siap mengikuti mekanisme yang berjalan di DPRD,” ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna ke-10 pada Rabu (18/6/2025).
Menurut Arianto, DPMD tidak berperan langsung dalam proses legislasi, melainkan sebagai bagian dari tim penataan desa yang sejak awal sudah terlibat dalam kajian administratif dan geografis wilayah yang diusulkan menjadi desa baru.
Tim penataan desa terdiri dari sejumlah unsur, di antaranya Bagian Hukum Setda Kukar, BRIDA, Bappeda, dan DPMD sendiri. Tim ini bertugas menelaah seluruh dokumen usulan yang diajukan oleh masing-masing desa induk untuk memastikan kelayakan pemekaran.
“Setelah desa persiapan disetujui Bupati, kami menyusun Peraturan Bupati sebagai dasar pembentukan desa persiapan. Namun, Perbup itu berbeda dari tahapan menuju desa definitif,” jelas Arianto, menegaskan bahwa perjalanan menuju status penuh masih panjang.
Jika pembahasan Raperda selesai di DPRD dan disahkan menjadi Perda, maka DPMD akan melanjutkan ke tahap verifikasi lanjutan dan pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan. Proses ini menjadi penentu apakah desa tersebut bisa ditetapkan sebagai desa definitif.
Arianto pun menegaskan bahwa status definitif penting karena menjadi pintu masuk bagi akses pendanaan dan program pembangunan. Desa yang sudah definitif bisa menyusun APBDes sendiri dan mengikuti berbagai program dari pusat maupun daerah.
“Alhamdulillah sekarang sudah sampai tahap Raperda. Kalau semuanya berjalan lancar, kita optimis desa-desa ini akan segera ditetapkan dan mulai mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing,” pungkas Arianto. (Adv)















