Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Upaya ini digagas sebagai bentuk komitmen legislatif dalam memperkuat perlindungan terhadap buruh, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan pekerja sektor informal.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menegaskan revisi perda ini tidak boleh hanya bagus di atas kertas, tapi harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. Karena itu, pihaknya menggandeng sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan perwakilan serikat buruh, dalam proses pembahasan.
“Kita ingin semua masukan, pengalaman, dan keluhan buruh bisa masuk ke dalam draf revisi. Jangan hanya bagus di atas kertas,” kata Harminsyah usai rapat pembahasan.
Dari berbagai pertemuan yang digelar, muncul tiga isu krusial yang menjadi fokus utama revisi:
1. Minimnya perlindungan terhadap pekerja disabilitas.
2. Kurangnya kebijakan afirmatif terkait kuota kerja inklusif.
3. Maraknya pelanggaran terhadap jam kerja dan ketentuan upah minimum.
Harminsyah bahkan mengungkap adanya praktik manipulatif oleh sejumlah perusahaan yang secara sengaja mempertahankan status sebagai usaha mikro agar terhindar dari kewajiban membayar upah minimum dan tunjangan buruh.
“Ada perusahaan yang seharusnya naik kelas ke usaha menengah, tapi tetap ngaku mikro biar bisa bayar buruh di bawah UMR,” tegasnya.
Tak hanya itu, pengabaian terhadap pembayaran lembur dan pelanggaran jam kerja turut disorot sebagai persoalan serius yang harus diatur secara lebih tegas dalam revisi perda.
Meski awalnya ditarget rampung pada pertengahan Juni 2025, DPRD membuka opsi memperpanjang masa kerja Pansus untuk memastikan kualitas regulasi yang disusun.
“Kita ingin hasilnya matang. Ini bukan sekadar aturan, tapi menyangkut masa depan ribuan buruh di Samarinda,” ujarnya.
Harminsyah berharap revisi perda ini dapat menjadi pijakan hukum yang lebih inklusif, adil, dan responsif terhadap dinamika dunia kerja ke depan, terutama bagi kelompok yang selama ini belum mendapatkan perlindungan maksimal.
“Regulasi ini harus bisa melindungi semua, termasuk pekerja informal dan difabel yang selama ini terpinggirkan,” pungkasnya.(Adv)















