KUKAR – Proses pemekaran sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi desa mandiri dengan nama Mangkurawang Darat masih bergulir di meja legislatif. Meski usulan telah diajukan, perubahan status wilayah ini belum bisa dilanjutkan karena masih menanti pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima dokumen usulan pemekaran dan kini tinggal menunggu hasil pembahasan legislatif. Keputusan DPRD menjadi penentu untuk melangkah ke tahap berikutnya.
“Kalau Perdanya disetujui, baru kami proses lebih lanjut untuk pengajuan kode dan register desa ke pusat,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Ia menjelaskan, proses administrasi baru dapat dimulai jika Perda disahkan. Tanpa itu, seluruh tahapan harus tertunda dan belum bisa dijalankan. “Selama Perda belum diketok, ya kita belum bisa bergerak. Semua masih menunggu hasil pembahasan DPRD,” jelasnya.
Pemekaran Mangkurawang Darat merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memungkinkan sebagian wilayah kelurahan berubah status menjadi desa. Aturannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penataan desa.
“Ini bukan pemekaran biasa, tapi perubahan status. Jadi memang harus melalui proses yang ketat dan sesuai regulasi,” terang Arianto.
Jika Perda disetujui, DPMD akan segera melanjutkan proses administratif termasuk pengurusan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri. Kode dan register ini penting sebagai syarat pengakuan resmi atas keberadaan desa baru.
Arianto juga mengungkapkan bahwa wacana pemekaran wilayah lainnya, seperti di Kelurahan Loa Ipuh, masih dalam tahap awal. Belum ada kajian atau dokumen lengkap yang masuk untuk ditelaah lebih lanjut.
“Kalau Loa Ipuh itu masih sekadar usulan. Belum ada pembahasan detail karena belum masuk kajian teknis,” ungkapnya.
Ia memastikan DPMD Kukar akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi lintas instansi, agar proses pemekaran bisa berjalan tanpa hambatan hukum.
“Kami akan lanjutkan begitu Perdanya keluar. Tapi sekarang, semua masih menunggu proses yang sedang berjalan di DPRD,” tutup Arianto. (Adv)















