KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa tujuh desa baru yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).
Sunggono menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh fraksi terhadap pembentukan desa baru di Kukar. Ini merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab aspirasi masyarakat di tingkat bawah. “Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua Fraksi DPRD yang telah mendukung usulan pembentukan tujuh desa ini,” ucapnya.
Ia menjelaskan, proses pembentukan desa telah melalui tahapan sesuai regulasi, mulai dari musyawarah desa, penetapan desa persiapan oleh bupati, hingga evaluasi kelayakan. Pemerintah juga melibatkan masyarakat secara aktif sejak awal pengusulan pemekaran desa.
Bahkan, keterlibatan masyarakat tersebut telah diverifikasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, yang turut mengundang para kepala desa, tokoh masyarakat, dan melakukan kunjungan lapangan ke salah satu desa persiapan.
Tak hanya itu, Sunggono menyebut kajian teknis dan verifikasi telah dilakukan oleh tim penataan desa di bawah koordinasi DPMD Kukar. Hasil kajian tersebut menjadi dasar bahwa tujuh desa persiapan dinilai layak ditetapkan menjadi desa definitif.
“Tujuh desa ini sudah melalui tahapan evaluasi, dan hasilnya sangat layak untuk dimekarkan. Semua catatan dari fraksi juga akan kami bahas lebih rinci bersama tim teknis,” terangnya.
Soal batas wilayah, Pemkab memastikan tidak ada satu pun dari tujuh desa tersebut yang masuk atau bersinggungan dengan wilayah IKN. Penentuan batas wilayah telah dituangkan dalam Peraturan Bupati lengkap dengan peta resmi.
Kendati demikian, catatan mengenai IKN tetap akan menjadi bahan konsultasi ke Otorita IKN dan kementerian terkait, sebagai bentuk kehati-hatian dalam penetapan wilayah administrasi.
Terkait masyarakat adat, Sunggono menegaskan bahwa yang dibentuk adalah desa administratif, bukan desa adat. Namun demikian, hak-hak masyarakat adat tetap dihormati sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya, setiap pemerintahan desa wajib taat kepada hukum, termasuk menghormati keberadaan masyarakat adat jika itu telah diatur secara sah,” tutupnya. (Adv)















