Samarinda – Tingginya angka perceraian di Kota Samarinda mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Regulasi ini diharapkan mampu menekan fenomena sosial tersebut sekaligus memperkuat fondasi rumah tangga masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyebut faktor ekonomi sebagai penyebab dominan perceraian. Tekanan finansial kerap memicu pertengkaran yang berujung pada perpisahan.
“Raperda ini akan memuat edukasi pranikah agar pasangan siap secara mental, memiliki pengetahuan, dan keterampilan mengelola rumah tangga, termasuk mengatasi masalah ekonomi,” ujarnya.
Novan menegaskan ketahanan keluarga adalah benteng utama mencegah perpecahan. Dengan aturan yang jelas, pasangan diharapkan memahami hak dan kewajibannya serta mampu menyelesaikan konflik tanpa memilih perceraian sebagai jalan keluar.
Pembahasan Raperda ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Masukan dari Kementerian Agama juga diakomodasi untuk memperkuat pasal-pasal terkait pembinaan pasangan.
Selain pencegahan perceraian, Raperda akan memuat aturan penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak. Kedua masalah ini dinilai sering muncul bersamaan dengan retaknya hubungan suami istri.
Raperda juga mengatur mekanisme pendampingan bagi keluarga rentan, baik dari segi ekonomi maupun konflik rumah tangga, sehingga intervensi dapat dilakukan sebelum masalah semakin membesar.
“Artinya kita menilai perlunya edukasi berkelanjutan bagi pasangan, termasuk konseling pascanikah, agar potensi perceraian dapat ditekan sejak dini,” pungkasnya.
Materi Raperda dirancang untuk bersifat aplikatif, dengan penekanan pada sinergi antarinstansi dalam menangani masalah keluarga secara komprehensif.
Rapat lanjutan pembahasan dijadwalkan pekan depan, membahas detail pasal bersama seluruh pemangku kepentingan.
DPRD optimistis, jika Raperda ini disahkan, angka perceraian di Samarinda dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan keluarga di kota tersebut. (Adv/DPRD Samarinda)















