Samarinda – Samarinda, kota yang dikenal dengan julukan kota sungai, memiliki bentang wilayah yang sebagian besar dialiri aliran air yang membelah kawasan perkotaan. Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa penataan sungai tidak boleh dianggap sebagai program tambahan, melainkan menjadi bagian integral dari perencanaan tata kota.
Menurutnya, sungai bukan hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga berperan penting dalam menjaga estetika dan identitas kota.
“Tata kota ini kita mau memastikan bahwa Samarinda ini sebagai kota yang sebagian besar dialiri oleh sungai, maka penataan sungai itu menjadi penting, dalam konteks estetika maupun secara fungsional,” ujarnya di Kantor DPRD Samarinda (9/8/2025).
Ia menilai penataan kawasan sempadan sungai harus dilakukan secara terpadu, menggabungkan pemeliharaan sumber daya air dengan pembenahan tata kota.
Langkah ini, kata Abdul Rohim, tidak hanya mencegah banjir, tetapi juga menjaga wajah kota, keselamatan warga, dan nilai sosial-lingkungan masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai.
“Sepadan itu menjadi bagian yang terintegrasi untuk menata air sekaligus tata kota,” tegasnya.
Namun, upaya tersebut diakui masih menghadapi sejumlah hambatan. Dari dua kali pertemuan dengan pihak terkait, Abdul Rohim mencatat persoalan regulasi dan kewenangan sebagai kendala utama.
Salah satunya, pengelolaan sempadan sungai secara regulasi berada di bawah kewenangan pusat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum yang turunannya berada di provinsi dan kabupaten/kota melalui Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Catatan pertama itu ternyata soal kajian dan pengelolaan pemanfaatan sepadan sungai secara regulasi ada di pusat, di PU, turunannya di provinsi maupun kota/kabupaten melalui BWS. Kalau di Samarinda ini, masuk BWS 4,” jelasnya.
Ia mengaku awalnya DPRD beranggapan penataan sempadan sungai bisa diatur fleksibel sesuai kebutuhan lokal Samarinda. Namun kenyataannya, semua kebijakan harus mengikuti aturan baku dari pemerintah pusat yang bersifat umum dan belum tentu sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Yang awalnya kita pikir bisa mengatur sepadan sesuai kebutuhan kota ini, ternyata terbentur aturan pusat,” pungkasnya.
Abdul Rohim mendorong adanya ruang diskusi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan lebih fleksibel. Dengan begitu, strategi penataan sempadan sungai dapat dibuat efektif, tepat sasaran, dan sesuai karakter Samarinda sebagai kota sungai.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penataan sungai tidak hanya mengandalkan pembangunan fisik, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat serta koordinasi lintas sektor, sehingga sungai tetap menjadi aset berharga bagi masa depan kota. (Adv/DPRD Samarinda)















