Samarinda – Persoalan status lahan di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, kembali mencuat. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai pemerintah lalai menjaga aset negara sehingga memicu sengketa dengan warga yang telah menempati area tersebut selama lebih dari 20 tahun.
Menurut Samri, warga sebenarnya mengetahui lahan itu bukan milik mereka. Namun, karena tidak ada penertiban sejak awal, masyarakat merasa nyaman tinggal dan membangun di atas tanah tersebut.
“Masyarakat mengakui itu bukan lahan mereka, tapi karena sudah lama dibiarkan, akhirnya mereka merasa berhak,” ujarnya (9/8/2025).
Ia menjelaskan, awalnya warga memanfaatkan lahan yang dianggap kosong dan bahkan sempat disebut tidak bertuan. Keyakinan itu membuat mereka merasa tidak melanggar aturan ketika mendirikan rumah.
“Mereka hanya memanfaatkan lahan kosong yang dulu dianggap tak ada pemiliknya,” kata Samri.
Pembiaran ini, lanjutnya, berlangsung puluhan tahun hingga warga terlanjur menetap dan menganggap lahan tersebut sebagai hak turun-temurun.
“Ketika mereka sudah tinggal lebih dari dua dekade, membangun rumah permanen, bahkan beranak-pinak, wajar jika mereka merasa memiliki,” ujarnya.
Samri menegaskan, situasi seperti ini seharusnya tidak terjadi bila pemerintah sejak awal menertibkan penggunaan lahan negara. Ia menyebut langkah cepat sangat penting untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari.
“Kalau memang ini aset pemerintah, harusnya dari awal ditertibkan,” tegasnya.
Politisi tersebut mengingatkan, masalah pertanahan sering kali terlihat kecil di awal, namun akan berkembang menjadi persoalan besar setelah puluhan tahun.
“Kasus tanah biasanya baru meledak 10 sampai 20 tahun kemudian jika dibiarkan,” ujarnya.
Kondisi saat ini membuat penanganan menjadi lebih kompleks. Selain rumah permanen yang sudah berdiri, sebagian warga pemilik bangunan telah meninggal, dan generasi penerus merasa lahan itu warisan keluarga.
“Ini yang bikin rumit, karena sudah melewati lintas generasi,” tutur Samri.
Ia menilai, pemerintah perlu mengambil langkah tegas sekaligus mencari solusi yang manusiawi. Penertiban harus dibarengi dengan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
“Jangan sampai penanganan justru memicu masalah baru di tengah masyarakat,” katanya.
Sebagai penutup, Samri meminta pemerintah menjadikan kasus di Jalan Hasanuddin sebagai pelajaran penting.
“Aset negara harus dijaga betul, dan kalau ada yang menempati tanpa hak, segera diantisipasi sejak dini,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)















