KUKAR – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk membantu mencegah praktik penangkapan ikan menggunakan setrum dan racun yang dapat merusak ekosistem perairan.
Kepala Bidang Pengelolaan TPI dan Pengendalian Sumber Daya Ikan DKP Kukar, Asli Husaini, mengatakan pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan di sungai, danau, maupun wilayah perairan lainnya di Kukar.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan petugas pemerintah. Masyarakat yang tinggal di sekitar perairan juga memiliki peran penting dalam mengamati aktivitas penangkapan ikan dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.
“Kami juga sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum, Polairud, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan dan desa,” ujar Asli, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, Pokmaswas dibentuk sebagai wadah bagi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian sumber daya ikan. Anggotanya dapat berasal dari kalangan nelayan, pembudidaya ikan, tokoh adat, tokoh agama, maupun warga setempat.
Kelompok tersebut, kata dia, bertugas melakukan pengamatan terhadap aktivitas di perairan, mencatat temuan, serta melaporkan indikasi pelanggaran, termasuk penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Asli menyebutkan, pembentukan Pokmaswas harus memenuhi sejumlah persyaratan. Kelompok ini sekurang-kurangnya terdiri atas 10 orang yang berdomisili di wilayah setempat dan memiliki daftar anggota, struktur organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Proses pembentukannya diawali melalui koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, usulan disampaikan kepada DKP Kukar untuk diproses hingga mendapatkan pengukuhan resmi melalui surat keputusan kepala dinas.
“Keberadaan Pokmaswas membantu kami memperoleh informasi langsung dari masyarakat mengenai kondisi perairan dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Laporan tersebut dapat menjadi bahan tindak lanjut bersama pihak terkait,” jelasnya.
Selain melibatkan masyarakat, DKP Kukar juga berkoordinasi dengan instansi pengawasan perikanan dan organisasi yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan. Kerja sama tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah Kukar.
Asli juga mendorong kepala desa dan lurah di wilayah yang memiliki potensi sumber daya ikan untuk menyusun peraturan desa atau kebijakan setempat yang melarang penggunaan setrum dan racun dalam aktivitas penangkapan ikan.
Asli berharap keterlibatan masyarakat melalui Pokmaswas dapat meningkatkan pengawasan di tingkat lokal sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Tentunya, kita berharap praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan dapat ditekan sehingga sumber daya ikan tetap terjaga dan bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv)















