KUKAR – Kesiapan finansial dan kematangan emosional menjadi dua hal yang perlu diperhatikan pasangan sebelum membangun rumah tangga. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengatakan persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari berbagai faktor yang melatarbelakangi perceraian.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini, menerangkan bahwa persoalan dalam hubungan suami istri tidak selalu muncul dari satu penyebab. Kondisi yang dihadapi setiap keluarga berbeda sehingga persoalan yang berujung pada perpisahan juga memiliki latar belakang masing-masing.
Marhaini bilang salah satu tantangan yang kerap dihadapi pasangan adalah memenuhi kebutuhan hidup setelah menikah. Ketika penghasilan belum mencukupi, pasangan harus mencari cara untuk mengatur keuangan sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.
Kondisi tersebut berpotensi menjadi beban tersendiri bagi pasangan yang menikah pada usia muda.
Terlebih, kata dia, apabila mereka belum memiliki pekerjaan tetap dan harus menanggung kebutuhan anak, tuntutan kehidupan berkeluarga menjadi semakin besar.
“Ketika pasangan belum mempunyai pekerjaan atau penghasilan sendiri, mereka harus tetap memikirkan kebutuhan rumah tangga. Situasi seperti ini bisa menjadi tantangan, terutama kalau sudah memiliki anak,” kata Marhaini, Senin (12/10/2026).
Di samping kemampuan ekonomi, lanjut dia, kesiapan menghadapi kehidupan setelah menikah juga menjadi hal yang tidak kalah penting.
Ia mengatakan pasangan perlu menyesuaikan diri dengan perubahan kebiasaan, pembagian tanggung jawab, serta tuntutan untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama.
Marhaini menilai, kematangan dalam menyikapi perbedaan pendapat menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.
Apabila masing-masing pihak masih mengutamakan keinginan pribadi, persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan berpotensi berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang. Pasangan harus memahami bahwa setelah menikah ada tanggung jawab yang harus dijalankan bersama, bukan hanya mengikuti keinginan masing-masing,” ujarnya.
Perhatian terhadap kesiapan tersebut, lanjutnya, juga berkaitan dengan perkawinan pada usia anak. Dalam ketentuan yang berlaku, seseorang yang belum berusia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak, sementara batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan 19 tahun.
Menurut Marhaini, usia dan kematangan menjadi hal yang perlu dipertimbangkan karena kehidupan rumah tangga menuntut kemampuan mengelola emosi serta menghadapi berbagai persoalan.
Ia menjelaskan bahwa membangun keluarga membutuhkan kesiapan dalam menghadapi tekanan kehidupan sehari-hari. Kemampuan mengatur kebutuhan, menjaga komunikasi, dan mencari penyelesaian ketika terjadi perselisihan menjadi bagian dari upaya mempertahankan hubungan.
“Anak muda terkadang masih memiliki ego yang tinggi. Karena itu, mereka perlu memahami kehidupan pernikahan secara lebih mendalam sebelum mengambil keputusan untuk berkeluarga,” ungkapnya.
Marhaini turut mengingatkan bahwa persoalan antara suami dan istri dapat berpengaruh terhadap kondisi keluarga, khususnya apabila pasangan telah memiliki anak. Dalam situasi rumah tangga yang tidak harmonis, kebutuhan dan kepentingan anak tetap perlu menjadi perhatian orang tua.
Ia berharap setiap pasangan dapat mempertimbangkan kesiapan diri sebelum memasuki kehidupan pernikahan. Pemahaman terhadap tanggung jawab, kondisi ekonomi, dan kemampuan menghadapi perbedaan diharapkan membantu pasangan menjalani kehidupan keluarga dengan lebih baik.
“Pasangan perlu mempersiapkan diri, baik dari sisi mental maupun tanggung jawab dalam keluarga. Dengan begitu, mereka memiliki bekal untuk menghadapi berbagai persoalan yang muncul setelah menikah,” tutup Marhaini. (Adv)















