KUKAR – Pendampingan psikologis dan hukum menjadi upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menangani korban kekerasan. Selain membantu korban menjalani proses perkara, DP3A menyediakan rumah aman bagi anak yang membutuhkan perlindungan sementara.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan dengan melihat kondisi korban serta persoalan yang dihadapi.
Ia mengatakan layanan yang diberikan meliputi pendampingan psikologis melalui psikolog klinis dan pendampingan hukum selama proses penanganan perkara.
Marhaini bilang keterlibatan DP3A tidak hanya berkaitan dengan proses hukum. Apabila kasus yang dialami anak turut memengaruhi pendidikan maupun kebutuhan lainnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar pemenuhan hak korban tetap diperhatikan.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi lain apabila ada persoalan yang berkaitan dengan pendidikan atau kebutuhan perlindungan lainnya,” kata Marhaini, Senin (12/10/2026).
Dalam kondisi tertentu, sebut Marhaini anak yang mengalami kekerasan di lingkungan keluarga membutuhkan tempat tinggal sementara untuk menjamin keselamatannya. Untuk itu, DP3A Kukar memiliki rumah aman yang dikelola melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Marhaini mencontohkan, anak yang mengalami kekerasan di rumah hingga takut kembali kepada orang tuanya dapat ditangani melalui mekanisme perlindungan tersebut. Selama berada di rumah aman, kondisi anak akan dinilai untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Kerahasiaan lokasi menjadi hal yang dijaga dalam pengoperasian fasilitas itu. DP3A tidak mengungkapkan alamat rumah aman kepada publik demi melindungi anak dari kemungkinan ancaman maupun gangguan selama proses penanganan.
“Keberadaan rumah aman harus tetap menjadi informasi yang dirahasiakan. Kami menjaga privasi lokasi tersebut supaya anak yang berada di dalamnya benar-benar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Proses penanganan selanjutnya juga dapat melibatkan keluarga. DP3A melakukan asesmen dan memanggil orang tua untuk berdiskusi mengenai persoalan yang terjadi serta mencari penyelesaian yang sesuai dengan kepentingan anak.
Apabila korban masih bersekolah, koordinasi dengan Dinas Pendidikan dilakukan untuk memastikan pendidikannya tidak terputus.
Marhaini menekankan bahwa pemulihan anak harus memperhatikan berbagai aspek, bukan sekadar menjauhkan korban dari situasi kekerasan.
“Anak tetap memiliki hak atas pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya. Karena itu, setelah mendapatkan perlindungan, kami juga harus memastikan bagaimana kelanjutan kehidupannya,” ujarnya.
Namun, pelaksanaan pendampingan tidak terlepas dari berbagai tantangan. Marhaini mengungkapkan, salah satu persoalan yang terkadang muncul ialah penarikan tuntutan oleh korban atau pihak pelapor ketika proses penanganan masih berjalan.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi kendala karena DP3A telah melakukan asesmen dan memberikan pendampingan, termasuk layanan psikologis, sementara perkara belum sepenuhnya tuntas.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam memenuhi kebutuhan anak yang tinggal di rumah aman.
Sesuai ketentuan yang menjadi acuan DP3A, masa penampungan direncanakan selama 14 hari. Akan tetapi, dalam sejumlah kondisi, penyelesaian persoalan membutuhkan waktu lebih panjang.
“Pernah ada penanganan yang membutuhkan waktu sampai tiga bulan. Ketika masa penampungan sudah melewati ketentuan, kebutuhan anak seperti makanan dan keperluan sehari-hari tetap harus dipenuhi. Di situlah salah satu tantangan yang kami hadapi,” ungkap Marhaini.
Pihaknya, kata Marhaini memastikan bahwa keterbatasan pembiayaan tidak menghambat pelayanan terhadap korban.
“Kami akan tetap memberikan pelayanan, psikolog dan hukum secara gratis,” tuturnya.
Ia menegaskan, setiap laporan yang membutuhkan penanganan akan diupayakan mendapat pelayanan sesuai kemampuan dan kewenangan DP3A.
Pihaknya juga terus berusaha memaksimalkan sumber daya yang tersedia agar korban memperoleh perlindungan sesuai kebutuhannya. “Kita tetap berupaya memberikan pendampingan meskipun menghadapi keterbatasan,” pungkasnya. (Adv)















