Prasasti.co
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa & Kriminal
  • Opini
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa & Kriminal
  • Opini
  • Lainnya
No Result
View All Result
Prasasti.co
No Result
View All Result
Home Advertorial

DP3A Kukar Siapkan Pendampingan Psikologis dan Hukum bagi Korban Kekerasan

Prasasti Co by Prasasti Co
12 Oktober 2026
in Advertorial
Reading Time: 2 mins read
0
Film Misteri Tuana Tuha Masuki Tahap Finalisasi, Ditargetkan Tayang Tahun Ini
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUKAR – Pendampingan psikologis dan hukum menjadi upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menangani korban kekerasan. Selain membantu korban menjalani proses perkara, DP3A menyediakan rumah aman bagi anak yang membutuhkan perlindungan sementara.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan dengan melihat kondisi korban serta persoalan yang dihadapi.

Ia mengatakan layanan yang diberikan meliputi pendampingan psikologis melalui psikolog klinis dan pendampingan hukum selama proses penanganan perkara.

Marhaini bilang keterlibatan DP3A tidak hanya berkaitan dengan proses hukum. Apabila kasus yang dialami anak turut memengaruhi pendidikan maupun kebutuhan lainnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar pemenuhan hak korban tetap diperhatikan.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi lain apabila ada persoalan yang berkaitan dengan pendidikan atau kebutuhan perlindungan lainnya,” kata Marhaini, Senin (12/10/2026).

Dalam kondisi tertentu, sebut Marhaini anak yang mengalami kekerasan di lingkungan keluarga membutuhkan tempat tinggal sementara untuk menjamin keselamatannya. Untuk itu, DP3A Kukar memiliki rumah aman yang dikelola melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Marhaini mencontohkan, anak yang mengalami kekerasan di rumah hingga takut kembali kepada orang tuanya dapat ditangani melalui mekanisme perlindungan tersebut. Selama berada di rumah aman, kondisi anak akan dinilai untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Kerahasiaan lokasi menjadi hal yang dijaga dalam pengoperasian fasilitas itu. DP3A tidak mengungkapkan alamat rumah aman kepada publik demi melindungi anak dari kemungkinan ancaman maupun gangguan selama proses penanganan.

“Keberadaan rumah aman harus tetap menjadi informasi yang dirahasiakan. Kami menjaga privasi lokasi tersebut supaya anak yang berada di dalamnya benar-benar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Proses penanganan selanjutnya juga dapat melibatkan keluarga. DP3A melakukan asesmen dan memanggil orang tua untuk berdiskusi mengenai persoalan yang terjadi serta mencari penyelesaian yang sesuai dengan kepentingan anak.

Apabila korban masih bersekolah, koordinasi dengan Dinas Pendidikan dilakukan untuk memastikan pendidikannya tidak terputus.

Marhaini menekankan bahwa pemulihan anak harus memperhatikan berbagai aspek, bukan sekadar menjauhkan korban dari situasi kekerasan.

“Anak tetap memiliki hak atas pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya. Karena itu, setelah mendapatkan perlindungan, kami juga harus memastikan bagaimana kelanjutan kehidupannya,” ujarnya.

Namun, pelaksanaan pendampingan tidak terlepas dari berbagai tantangan. Marhaini mengungkapkan, salah satu persoalan yang terkadang muncul ialah penarikan tuntutan oleh korban atau pihak pelapor ketika proses penanganan masih berjalan.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi kendala karena DP3A telah melakukan asesmen dan memberikan pendampingan, termasuk layanan psikologis, sementara perkara belum sepenuhnya tuntas.

Di sisi lain, keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam memenuhi kebutuhan anak yang tinggal di rumah aman.

Sesuai ketentuan yang menjadi acuan DP3A, masa penampungan direncanakan selama 14 hari. Akan tetapi, dalam sejumlah kondisi, penyelesaian persoalan membutuhkan waktu lebih panjang.

“Pernah ada penanganan yang membutuhkan waktu sampai tiga bulan. Ketika masa penampungan sudah melewati ketentuan, kebutuhan anak seperti makanan dan keperluan sehari-hari tetap harus dipenuhi. Di situlah salah satu tantangan yang kami hadapi,” ungkap Marhaini.

Pihaknya, kata Marhaini memastikan bahwa keterbatasan pembiayaan tidak menghambat pelayanan terhadap korban.

“Kami akan tetap memberikan pelayanan, psikolog dan hukum secara gratis,” tuturnya.

Ia menegaskan, setiap laporan yang membutuhkan penanganan akan diupayakan mendapat pelayanan sesuai kemampuan dan kewenangan DP3A.

Pihaknya juga terus berusaha memaksimalkan sumber daya yang tersedia agar korban memperoleh perlindungan sesuai kebutuhannya. “Kita tetap berupaya memberikan pendampingan meskipun menghadapi keterbatasan,” pungkasnya. (Adv)

Tags: Diskominfo Kukar
Prasasti Co

Prasasti Co

Related Posts

Aulia Dorong Penguatan Penanganan Karhutla, Pemkab Kukar Siap Dukung Langkah Provinsi
Advertorial

Brida Kukar Susun Alternatif Tarif Retribusi, Regulasi Lapak Pasar Jadi Sorotan

26 Oktober 2026
Aulia Dorong Penguatan Penanganan Karhutla, Pemkab Kukar Siap Dukung Langkah Provinsi
Advertorial

Brida Kukar Evaluasi Program Dedikasi, Persepsi Masyarakat Jadi Acuan

25 Oktober 2026
Aulia Dorong Penguatan Penanganan Karhutla, Pemkab Kukar Siap Dukung Langkah Provinsi
Advertorial

Brida Kukar Pastikan Dukung Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik

25 Oktober 2026
Next Post
Kukar Pelopori Pembentukan DPC Yayasan Generasi Putra Putri Pejuang 1945

DKP Kukar Perkuat Pengawasan untuk Cegah Praktik Setrum dan Racun Ikan

Kukar Pelopori Pembentukan DPC Yayasan Generasi Putra Putri Pejuang 1945

DP3A Kukar Paparkan Tantangan Pasangan dalam Mempertahankan Rumah Tangga

Kukar Pelopori Pembentukan DPC Yayasan Generasi Putra Putri Pejuang 1945

TMMD ke-130 Dimulai, Pemkab Kukar Dorong Percepatan Pembangunan Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kegiatan olahraga tingkat kecamatan terus berjalan sebagai wadah pembinaan atlet muda

Turnamen Olahraga Tetap Bergulir Meski Anggaran Terbatas, Dispora Kukar Apresiasi Peran Kecamatan dan Komunitas

11 bulan ago
Komunitas Happy Jimny Kukar bersama Dispora Kukar membuka kegiatan Blukar 4x4

Blukar 4×4 Kukar 2025 : Aksi Offroad, Solidaritas Sosial, dan Gairah Ekonomi Lokal Bertemu dalam Satu Event

12 bulan ago
DPRD Minta Kesempatan Kerja di Job Fair Samarinda 2025 Ramah Difabel

DPRD Minta Kesempatan Kerja di Job Fair Samarinda 2025 Ramah Difabel

1 tahun ago
Kepala Dispora Kukar mengikuti proses Profiling ASN 2025 di Gedung CAT BKPSDM

Dispora Kukar Mantapkan Dukungan untuk Profiling ASN 2025, Perkuat Fondasi Manajemen Talenta Daerah

12 bulan ago

Kategori

  • Advertorial
  • Daerah
  • Dispora Kukar
  • Ekonomi
  • Lainnya
  • Nasional
  • Opini
  • Peristiwa & Kriminal
  • Politik

Topik

Aji Ali Husni Arianto Atlet Aulia Rahman Basri Bupati Kukar Diskominfo Kukar Dispora Dispora Kaltim Dispora Kukar dprd kota samarinda DPRD Kutim DPRD Samarinda Edi Damansyah Ekonomi Kreatif Fasilitas Fasilitas Olahraga GMNI Infrastruktur Kalimantan Timur KNPI Kukar Kompetisi KPU KPU Kukar KPU Samarinda Kukar Kutai Kartanegara Olahraga Olahraga Tradisional Pembangunan Karakter Pembinaan Atlet Pembinaan Pemuda pemkab kutim Pemuda Pemuda Kukar Pendidikan Pilkada Pilkada Kukar Pramuka Prestasi Samarinda Sekolah Stadion Sunggono. Tenggarong UMKM
No Result
View All Result

Highlights

Disdikbud Kukar Perluas Ruang Ekspresi Budaya Lewat Kolaborasi Komunitas

Aulia Dorong Penguatan Penanganan Karhutla, Pemkab Kukar Siap Dukung Langkah Provinsi

Disdikbud Kukar Andalkan Kolaborasi untuk Rawat 15 Cagar Budaya

Aulia Pastikan Gerakan Etam Mengaji Tetap Berjalan

Aulia Minta Pejabat Baru Untuk Capai Target yang Ditetapkan dalam Program Kukar Idaman Terbaik

Pemkab Kukar Siapkan Insentif Tenaga Keagamaan Rp500 Ribu per Tiga Bulan

Trending

Aulia Dorong Penguatan Penanganan Karhutla, Pemkab Kukar Siap Dukung Langkah Provinsi
Advertorial

Brida Kukar Susun Alternatif Tarif Retribusi, Regulasi Lapak Pasar Jadi Sorotan

by Prasasti Co
26 Oktober 2026
0

KUKAR – Penyempurnaan aturan retribusi pasar menjadi salah satu fokus kajian Badan Riset dan Pembangunan Daerah (Brida)...

Aulia Dorong Penguatan Penanganan Karhutla, Pemkab Kukar Siap Dukung Langkah Provinsi

Brida Kukar Evaluasi Program Dedikasi, Persepsi Masyarakat Jadi Acuan

25 Oktober 2026
Aulia Dorong Penguatan Penanganan Karhutla, Pemkab Kukar Siap Dukung Langkah Provinsi

Brida Kukar Pastikan Dukung Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik

25 Oktober 2026
Aulia Dorong Penguatan Penanganan Karhutla, Pemkab Kukar Siap Dukung Langkah Provinsi

Disdikbud Kukar Perluas Ruang Ekspresi Budaya Lewat Kolaborasi Komunitas

25 Oktober 2026
Aulia Dorong Penguatan Penanganan Karhutla, Pemkab Kukar Siap Dukung Langkah Provinsi

Aulia Dorong Penguatan Penanganan Karhutla, Pemkab Kukar Siap Dukung Langkah Provinsi

24 Oktober 2026
Prasasti.co

Membaca Masa Depan, Menjelajahi Masa Lalu

Berita Terbaru

  • Brida Kukar Susun Alternatif Tarif Retribusi, Regulasi Lapak Pasar Jadi Sorotan 26 Oktober 2026
  • Brida Kukar Evaluasi Program Dedikasi, Persepsi Masyarakat Jadi Acuan 25 Oktober 2026
  • Brida Kukar Pastikan Dukung Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik 25 Oktober 2026

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2024 Prasasti Co - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa & Kriminal
  • Opini
  • Lainnya

© 2024 Prasasti Co - All Right Reserved