KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang dalam Wilayah Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur.
Pencabutan perda tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna ke-12 hingga ke-15 Masa Sidang I DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa Perda Nomor 18 Tahun 1999 hingga kini belum dapat direalisasikan karena Kecamatan Sedulang belum memiliki kode wilayah yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, ketiadaan kode wilayah tersebut membuat pembentukan Kecamatan Sedulang sebagaimana diatur dalam perda tidak dapat ditindaklanjuti secara administratif.
“Perda tersebut memang sudah dibentuk sejak 1999, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan kode wilayah. Karena itu, pembentukannya tidak bisa ditindaklanjuti,” ujar Akhmad Taufik.
Di sisi lain, kata dia, Pemerintah Kabupaten Kukar saat ini tengah memproses usulan pemekaran Kecamatan Muara Kaman. Rencana tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama perlunya pencabutan perda lama agar tidak menjadi hambatan dalam proses penataan wilayah yang baru.
“Pencabutan ini diperlukan karena ada rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman. Jangan sampai keberadaan perda yang lama justru menjadi salah satu hambatan dalam proses pembentukan kecamatan yang sedang berjalan,” jelasnya.
Dalam usulan pemekaran tersebut, terdapat enam desa yang masuk dalam wilayah calon kecamatan, yakni Desa Sedulang, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sidomukti, Pancajaya, dan Purwajadi.
Akhmad Taufik menyebut, pemerintah daerah perlu menyesuaikan dasar hukum penataan wilayah dengan kondisi pemerintahan saat ini.
Sebab, lanjutnya, Perda Nomor 18 Tahun 1999 masih menggunakan nomenklatur Kabupaten Kutai, sementara saat ini wilayah tersebut telah menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Sekarang kondisinya sudah berbeda. Dulu masih Kabupaten Kutai, sedangkan saat ini sudah menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena itu, aturan yang lama perlu disesuaikan dengan kondisi dan proses penataan wilayah saat ini,” katanya.
Terkait lokasi pusat pemerintahan kecamatan baru, ia mengatakan hal tersebut masih dalam proses pembahasan. Desa Bunga Jadi sebelumnya disebut menjadi salah satu opsi dalam usulan, namun penetapan ibu kota kecamatan belum final.
“Dalam usulan memang ada pembahasan mengenai desa yang akan menjadi pusat kecamatan. Tetapi untuk penetapan ibu kotanya masih ada hal-hal yang perlu disepakati bersama oleh desa-desa yang masuk dalam wilayah pemekaran,” ungkapnya.
Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses pemekaran Kecamatan Muara Kaman untuk dilanjutkan tanpa terbentur regulasi yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Akhmad Taufik menegaskan, setelah usulan pencabutan perda tersebut dibahas dan disetujui DPRD, pemerintah daerah dapat melanjutkan tahapan pembentukan kecamatan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah ini pembahasannya akan dilanjutkan bersama DPRD. Harapannya, pencabutan perda ini bisa segera diproses sehingga tahapan selanjutnya terkait usulan pembentukan kecamatan dapat berjalan lebih lancar,” tutupnya. (Adv)















