SAMARINDA – Rendahnya partisipasi masyarakat menjadi kendala utama dalam penerapan kebijakan retribusi di Gelora Kadrie Oening, meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah telah diberlakukan.
Langkah ini sejatinya ditujukan untuk mendukung pengelolaan fasilitas olahraga melalui kontribusi masyarakat.
Armen Ardianto, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan bahwa penerapan Perda ini di Stadion Palaran telah berjalan, namun di Gelora Kadrie Oening sendiri penerapannya masih terkendala.
“Kami belum bisa menerapkannya karena minimnya partisipasi masyarakat,” jelas Armen.
Menurut Armen, fasilitas di GOR Sempaja memerlukan biaya operasional yang signifikan untuk listrik, air, kebersihan, dan pemeliharaan, sehingga dukungan masyarakat melalui pajak dan retribusi sangat dibutuhkan.
“Karena itu, kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat melalui pajak dan retribusi,” lanjutnya.
Kebijakan retribusi sebenarnya telah diberlakukan sebelum pandemi dengan tarif dua ribu rupiah. Namun selama pandemi, aktivitas dan retribusi dihentikan, sehingga masyarakat terbiasa mengakses fasilitas tanpa biaya.
“Setelah merasakan gratis, masyarakat cenderung ingin kebijakan ini tetap tanpa biaya,” kata dia.
Armen menegaskan bahwa edukasi masyarakat diperlukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya retribusi bagi keberlangsungan fasilitas umum.
“Kami perlu edukasi berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman, karena meskipun perda ini sudah disahkan sembilan bulan lalu, implementasinya terhambat oleh kurangnya partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)















