SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memperkuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas pengawasan di tingkat desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Five Premiere dan diikuti 139 Ketua BPD dari berbagai desa di Kutim. Bimtek diharapkan dapat memberi pemahaman mendalam mengenai tugas dan fungsi BPD, seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tata kelola desa.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim Januar Bayu Irawan, menegaskan pentingnya pelatihan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas BPD dalam menjalankan pengawasan desa secara profesional. Dia menggarisbawahi bahwa peran BPD menjadi lebih krusial dengan adanya perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini digantikan oleh UU Desa 2023. Bayu menyebut penguatan fungsi BPD sangat diperlukan, terutama dalam mengawasi penggunaan anggaran desa serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Penguatan BPD adalah kunci untuk menciptakan sinergi antara BPD dan kepala desa dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” ujar Bayu. “Dalam Bimtek ini, peserta mendapat berbagai materi, mulai dari teknik penyusunan peraturan desa (Perdes) hingga penanganan konflik. Kami juga membuka ruang konsultasi bagi BPD untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengawasan desa.”
Bayu menjelaskan dalam menjalankan fungsi legislatif di tingkat desa, BPD harus memahami mekanisme pembuatan peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan, serta perannya sebagai fasilitator dalam menyelesaikan konflik desa. Dia menekankan pentingnya menyelesaikan konflik di tingkat desa atau kecamatan sebelum melibatkan pihak kabupaten.
Bimtek ini menghadirkan beberapa sesi penting, di antaranya teknik penyusunan Perdes, strategi manajemen BPD, serta percepatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Diharapkan semua peserta bisa memahami dengan lebih baik tugas dan tanggung jawabnya sehingga APBDes bisa sesuai aturan dan terlaksana tepat waktu.
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim Agus Hari Kesuma, yang hadir membuka acara, menekankan pentingnya independensi BPD dalam menjalankan pengawasan.
“BPD itu ibarat DPR di tingkat desa, yang bertugas memastikan anggaran digunakan dengan tepat dan membuat peraturan yang bisa bermanfaat jangka panjang,” ujar Agus. “Dalam konteks mendekati pemilu, netralitas dan profesionalisme BPD sangat penting untuk menjaga kondusifitas desa.”
Agus berharap para peserta bisa memanfaatkan Bimtek dengan serius agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam menjalankan tugas. Selain itu, dia mengimbau agar BPD berperan aktif dalam mendorong partisipasi warga desa dalam pemilu serta menjaga kelancaran pemerintahan desa. Menurutnya, desa yang stabil akan mendorong kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Kalian ini adalah pengawas utama dalam tata kelola desa. Buatlah peraturan yang memiliki dampak jangka panjang bagi desa, dan jadilah inspirasi bagi generasi mendatang. Kalau di Bali, anggota BPD bahkan memiliki kapasitas lebih tinggi daripada kepala desa, dan ini harus menjadi semangat bagi BPD di Kutim,” ujar Agus, memberi motivasi kepada para peserta.
Sosok yang akrab disapa AHK ini juga berpesan agar BPD memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat desa dan fokus pada pembuatan kebijakan yang berkelanjutan. Menurut Agus, tugas BPD bukan sekadar mengawasi aliran anggaran, melainkan juga harus berorientasi pada pembangunan yang bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. (adv)















