SAMARINDA — Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengulang pemungutan suara di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tepian akhirnya ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda. Setelah dilakukan klarifikasi, KPU hanya memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
“Memang ada dua rekomendasi, tapi hasil klarifikasi di lapangan menunjukkan hanya satu TPS yang memerlukan PSU, sedangkan lainnya hanya terkait masalah administrasi dan tidak melanggar regulasi secara fatal,” ungkap Ketua KPU Kaltim, Firman Hidayat, Minggu malam, (1/12/2024).
Firman menjelaskan, rekomendasi pertama dari Bawaslu mencakup TPS di Kecamatan Loa Janan Ilir (LJI). Temuan di TPS ini berkaitan dengan pemilih yang menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai pengganti KTP-el.
“Kami telah memastikan bahwa pemilih tersebut benar berdomisili di wilayah itu. Penggunaan KK terjadi karena KTP-el miliknya belum dicetak, meskipun data sudah direkam di Disdukcapil,” jelas Firman.
Berbeda dengan temuan di TPS 1, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, terdapat kesalahan dari penyelenggara pemilu. Mereka memberikan dua jenis surat suara, yaitu untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan wali kota (Pilwalkot), kepada pemilih dari luar Samarinda.
“Seharusnya pemilih dari luar Samarinda hanya menerima surat suara Pilgub. Namun, mereka malah diberikan dua surat suara. Kesalahan ini menjadi alasan kuat untuk menggelar PSU,” sambung Firman.
Sebanyak 416 pemilih yang terdaftar di TPS 1 akan melaksanakan PSU pada hari ini, Senin, 2 Desember 2024. Pemungutan ulang hanya berlaku untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Langkah ini menunjukkan komitmen KPU Samarinda dalam menjaga integritas proses pemilu dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi. “Kami harap PSU ini berjalan lancar dan bisa memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat terhadap proses demokrasi,” tutup Firman.(ADV)















