Jakarta – Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang menghadapi sidang perdana terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang diajukan oleh dua pasangan calon, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi – Alif Turiadi (DEAL), yang menggugat persyaratan pencalonan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (13/1/25) dengan agenda pembacaan permohonan dan pihan pemohon. Kedua Paslon menyampaikan bahwa gugatan mereka berfokus pada validitas persyaratan pencalonan, bukan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan aturan yang ada dan telah mengikuti putusan MK. Semua tahapan Pilkada telah dijalankan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” ungkapnya.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat hasil Pilkada Kukar 2024 mempunyai peran besar terhadap arah kebijakan serta kepemimpinan daerah. Dengan demikian KPU Kukar tetap optimis bahwa keputusan mereka sah secara hukum.
“Kami yakin hasil Pilkada yang telah kami tetapkan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,” tegas Wiwin.
Dalam proses persidangan yang masih berlangsung, KPU Kukar mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati segala proses hukum.
“Kami percaya pada integritas Mahkamah Konstitusi. Mari bersama menjaga suasana yang damai dan kondusif di Kukar,” tutup Wiwin.
Segala keputusan akhir dari MK nantinya merupakan penentu apakah hasil Pilkada Kukar 2024 tetap berlaku atau harus dilaksanakan pemilihan ulang. (Adv)















