Kukar – Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memasuki babak baru dengan hadirnya gugatan dari dua pasangan calon kepada KPU Kukar. Gugatan tersebut mengenai dengan persyaratan pencalonan, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi arena penentu kelegalan proses pemilihan pada Pilkada Kukar.
Komisioner KPU Kukar, Wiwin menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 di Kukar telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan 10 Tahun 2024.
“Kami berharap masyarakat dapat menjaga ketenangan dan percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan secara adil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Wiwin, Sabtu (18/1/25).
Munculnya sengketa ini tentu menarik perhatian publik karena akan berdampak secara langsung pada proses penetapan Paslon terpilih.
Menanggapi situasi ini, KPU Kukar memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetal menjaga kondusifitas di Kukar selama proses hukum berlangsung. Wiwin juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan di MK dengan transparan dan akuntabel.
“Kami berharap masyarakat bisa menjaga keamanan dan kedamaian selama proses hukum berlangsung sampai penetapan Paslon terpilih,” pungkasnya.
Putusan MK nantinya yang akan menentukan akhir dari segala sengketa, apapun hasilnya masyarakat diharapkan dapat menerima dengan lapang dada demi stabilitas politik dan keamanan Kutai Kartanegara. (Adv)















